Keraton Yogyakarta Tegaskan Tak Terlibat Pungli Food Truck di Alun Alun Kidul

  • 18 Sep 2026 17:24 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta – Pihak Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat membantah terlibat atau mengetahui adanya pungutan liar (pungli) yang dialami oleh pelaku usaha kuliner Bolo Sego yang berjualan menggunakan food truck. Dugaan pungli tersebut terjadi di Kawasan Alun-Alun Kidul yang dikelola oleh pihak keraton.

Berkaitan dengan hal tersebut, Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, GKR Condrokirono, membenarkan, pihaknya telah memberikan izin untuk kegiatan tersebut. GKR Condrokirono menegaskan, izin diberikan mulai 16-20 September untuk berjualan di Alun-Alun Kidul Yogyakarta.

“Pihak Keraton Yogyakarta telah memberikan izin untuk kegiatan food truck tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap GKR Condrokirono, Jumat, 18 September siang.

Sehubungan dengan adanya permintaan pembayaran parkir dan hal-hal lain yang kemudian menjadi viral di medsos, GKR Condrokirono memastikan, hal tersebut bukan merupakan pungutan resmi yang ditetapkan Keraton Yogyakarta.

“Terkait kemudian adanya pembayaran parkir serta permintaan lain yang disampaikan oleh yang bersangkutan melalui media sosial, perlu kami tegaskan bahwa hal tersebut bukan merupakan bagian dari proses perizinan maupun pungutan yang ditetapkan oleh pihak Keraton Yogyakarta,” katanya, menegaskan.

Keraton Yogyakarta menyayangkan adanya situasi yang dialami dan kemudian disampaikan oleh pihak yang bersangkutan di media sosial (medsos).

“Kami berharap hal-hal yang terjadi di luar proses perizinan ini perlu ditindaklanjuti oleh pihak yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tidak terjadi lagi di masa yang akan datang,” ujar Gusti Condro.

Telusuri kasus pungli

Sementara itu, di tempat terpisah, Kasi Humas Polresta Yogyakarta Iptu Dani Hasan kepada awak media, Jumat, 18 September siang, menuturkan, Kapolresta Yogyakarta Kombes Polisi Ari Setyawan Wibowo telah menginstruksikan untuk membentuk dua tim khusus, dari Satreskrim dan Propam untuk menangani kasus tersebut.

Hal ini karena dugaan pungli tidak hanya dilakukan oleh juru parkir dan preman, tetapi juga oleh oknum aparat kepolisian. “Merespons informasi tersebut, Kapolresta Yogyakarta telah menginstruksikan kepada Kasatreskrim dan Kasi Propam untuk melakukan pendalaman,” ujar Iptu Dani usai jumpa pers di Mapolsekta Gondomanan.

Dua tim tersebut bekerja untuk menelusuri kasus dugaan yang menimpa pelaku usaha kuliner Bolo Sego. Dugaan pungli tersebut diviralkan pemilik usaha kuliner Bolo Sego, yaitu Dyah Laily Fardisa alias Mbak DY lewat akun media sosial (medsos) miliknya.

“Saat ini Unit Reskrim dan Fungsi Propam sudah turun ke lapangan untuk melakukan pendalaman dan verifikasi secara menyeluruh, dan saat ini prosesnya sedang berjalan,” kata Kasihumas.

Lebih lanjut, Kasihumas menerangkan, Kapolresta Yogyakarta menegaskan tidak akan melindungi oknum jajarannya yang terlibat pungli.

“Jika nanti ditemukan adanya pelanggaran hukum, atau pelanggaran SOP dari anggota, nanti akan kami tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya, menandaskan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....