Pemda DIY Serahkan 2.000 Sertipikat Tanah Sultan Ground dan Pakualaman Ground
- 17 Sep 2026 13:52 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menyerahkan sekitar 2.000 sertipikat Tanah Kasultanan atau Sultan Ground (SG) dan Tanah Kadipaten atau Pakualaman Ground (PAG) kepada Kasultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman.
Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, mengatakan penyerahan sertipikat tersebut tidak hanya menjadi bagian dari penyelesaian administrasi pertanahan, tetapi juga memperkuat kepastian hukum atas tanah yang memiliki arti strategis bagi identitas Yogyakarta, penataan ruang, dan pembangunan daerah.
Hal tersebut disampaikan Ni Made dalam acara Penyerahan Sertipikat Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten oleh Pemerintah Daerah DIY Tahun 2026 di Ballroom Malioboro, Hotel New Saphir Yogyakarta, Selasa, 16 September 2026.
Dalam kegiatan tersebut, Pemda DIY juga memberikan penghargaan kepada instansi terbaik dalam pendaftaran sertipikat Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Kalurahan tahun 2026.
Menurut Ni Made, Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten tidak hanya memiliki nilai sejarah dan budaya yang perlu dijaga, tetapi juga berperan dalam berbagai kebijakan publik. Di antaranya perlindungan kawasan budaya, pengendalian pemanfaatan ruang, serta pemberian kepastian penggunaan tanah untuk kepentingan masyarakat.
“Karena itu, keberadaan sertipikat menjadi fondasi yang penting agar proses pembangunan dapat berlangsung lebih tertib, lebih terarah, dan tetap sejalan dengan nilai-nilai keistimewaan yang menjadi ciri Yogyakarta,” ucapnya.
Ni Made menyebut capaian sertifikasi tersebut merupakan hasil kerja bersama berbagai pihak, mulai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kasultanan dan Kadipaten, Pemda DIY, pemerintah kabupaten/kota, hingga pemerintah kalurahan dan kelurahan.
Penghargaan yang diberikan dalam kegiatan tersebut menjadi bentuk apresiasi atas kerja keras, integritas, dan kepemimpinan seluruh pihak yang terlibat dalam proses sertifikasi.
“Atas nama Pemerintah Daerah DIY, saya menyampaikan terima kasih atas komitmen dan dedikasi yang telah diberikan. Semoga capaian ini semakin memperkuat fondasi tata kelola pertanahan di DIY, sekaligus menjaga keseimbangan antara pelestarian nilai budaya dan pemenuhan kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Kepada para penerima sertipikat, Ni Made berpesan agar kepastian hukum yang telah diperoleh diikuti dengan pengelolaan tanah sesuai peruntukannya. Pengelolaan juga perlu dilakukan dengan menjaga aset dari berbagai bentuk penyalahgunaan, memeliharanya dengan baik, serta memperbarui data secara berkala sesuai kondisi di lapangan.
Menurutnya, proses sertifikasi pada akhirnya harus memberikan manfaat bagi masyarakat melalui tata ruang yang semakin tertata, lingkungan yang lebih aman, dan pembangunan yang berkelanjutan.
Pemda DIY, lanjut Ni Made, juga akan terus memperkuat keterpaduan kebijakan pertanahan dan tata ruang, memperluas pemanfaatan sistem digital dalam pengelolaan data, serta mendorong tata kelola yang transparan dan partisipatif.
“Untuk itu, saya harap seluruh pihak dapat terus menjaga semangat kerja bersama, bergerak cepat ketika diperlukan, bekerja cermat saat dibutuhkan, dan tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip keistimewaan Yogyakarta,” kata Ni Made.
Pendaftaran Tanah Terus Dipercepat
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) atau Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana DIY, Bayu Adi Kristanto, menjelaskan kegiatan tersebut merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.
Amanat tersebut kemudian dijabarkan melalui Perda DIY Nomor 1 Tahun 2017 dan Pergub DIY Nomor 33 Tahun 2017 tentang pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten.
Menurut Bayu, pensertifikatan dilakukan untuk mewujudkan tata kelola administrasi pertanahan yang tertib dan transparan, sekaligus memberikan kepastian hukum.
Berdasarkan hasil inventarisasi awal pada 2015, terdapat 64.323 bidang Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten. Dari jumlah tersebut, dalam target RPJMD DIY tahun 2022-2027, sebanyak 41.877 bidang ditargetkan untuk didaftarkan alas haknya.
“Hingga saat ini, realisasi pendaftaran telah mencapai 31.774 bidang atau 75,87 persen. Dari target tersebut, capaian ini menunjukkan adanya kemajuan yang signifikan, namun sekaligus menegaskan bahwa percepatan pendaftaran dan pensertifikatan masih perlu terus dilakukan untuk mencapai target yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, Pemda DIY secara simbolis menyerahkan sekitar 2.000 sertipikat hak atas Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten, termasuk tanah kalurahan yang berasal dari tanah berstatus anggaduh Kasultanan dan Kadipaten.
Penyerahan sertipikat dilakukan Sekda DIY kepada Penghageng Kawedanan Hageng Punakawan (KHP) Datu Dana Suyasa Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Mangkubumi, dan Penghageng II Kawedanan Kaprajan Kadipaten Pakualaman, Bendara Pangeran Haryo (BPH) Kusumo Bimantoro.
Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan peluncuran aplikasi Latar Adipati yang dirancang sebagai single window dalam proses penerbitan rekomendasi pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten.
Inovasi digital tersebut diharapkan dapat menyederhanakan alur layanan, mempercepat koordinasi, serta memudahkan pemantauan proses penerbitan rekomendasi.
BPN Dorong Penguatan Kolaborasi
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY, Sepyo Achanto, mengatakan pensertifikatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, khususnya terkait pendaftaran tanah SG dan PAG melalui Kementerian ATR/BPN.
Pendaftaran Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten di DIY juga memiliki landasan kebijakan khusus melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2022.
Menurut Sepyo, kebijakan tersebut menjadi dasar bagi seluruh pihak untuk bersama-sama menyelesaikan proses pendaftaran Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten di DIY.
“Ini (kebijakan khusus) yang tidak ada di daerah lain. Artinya, ada kebijakan khusus dari Kementerian dan kita harus ikut menyelesaikan pendaftaran tanah-tanah Kasultanan dan Kadipaten di DIY,” ujarnya.
Sepyo mendorong penguatan sinergi dan kolaborasi antara Kanwil BPN DIY, Pemda DIY, Kasultanan, Kadipaten, pemerintah kabupaten/kota, hingga kalurahan.
Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk menyelesaikan berbagai kendala dalam proses pensertifikatan, termasuk persoalan data, lokasi, batas bidang tanah, maupun pemberkasan.
“Kita berharap dengan sinergi dan kolaborasi ini, kita bisa menyelesaikan hambatan, kendala, dan masalah yang muncul dalam proses penatausahaan tanah SG maupun PAG,” katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....