Tak Perlu Bingung Cari Aturan, Insan Pengayoman DIY Perkuat Akses Informasi Hukum

  • 17 Sep 2026 12:31 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY terus memperkuat pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sebagai bagian dari upaya menghadirkan informasi hukum yang mudah diakses, akurat, dan terpercaya bagi masyarakat. Penguatan tersebut dilakukan bersama peserta yang berasal dari Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD se-DIY, dengan menekankan pentingnya pengelolaan dokumen hukum secara tertib, sistematis, mutakhir, dan berkelanjutan.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum DIY, Febri Nurdian Satriatama, menyampaikan, JDIH Insan Pengayoman DIY memiliki peran strategis dalam mendukung keterbukaan informasi hukum. Menurutnya, keberadaan JDIH tidak semata-mata menjadi tempat penyimpanan produk hukum, tetapi juga menjadi sarana bagi pemerintah dan masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai peraturan yang berlaku.

“Karena itu, setiap produk hukum perlu didokumentasikan dan disajikan dengan baik sehingga dapat ditemukan serta dimanfaatkan oleh masyarakat secara cepat dan tepat,” ucap dia.

Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, menegaskan bahwa penguatan JDIH sejalan dengan komitmen Kanwil Kemenkum DIY dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat. JDIH yang dikelola secara optimal dapat memperkuat transparansi penyelenggaraan pemerintahan sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dalam memperoleh informasi mengenai regulasi.

“JDIH harus memberikan manfaat nyata. Informasi hukum harus mudah ditemukan, mudah diakses, dan dapat dipercaya oleh masyarakat,” kata Agung, Selasa, 15 September kemarin.

Dalam perkembangannya, JDIH juga memiliki posisi penting dalam mendukung pembentukan peraturan perundang-undangan yang berkualitas. Dokumentasi terhadap berbagai produk hukum yang telah ditetapkan dapat menjadi bahan rujukan dalam penyusunan maupun evaluasi regulasi.

Oleh karena itu, sinergi antara Kanwil Kemenkum DIY, Pemerintah Daerah, dan DPRD se-DIY diperlukan untuk memastikan dokumentasi, pemutakhiran, pengolahan, hingga penyebarluasan informasi hukum berjalan secara konsisten dan terintegrasi.

Melalui penguatan JDIH, Kanwil Kemenkum DIY mendorong terwujudnya ekosistem informasi hukum yang lengkap, mutakhir, transparan, dan mudah diakses masyarakat. JDIH diharapkan tidak berhenti pada pemenuhan aspek administratif, tetapi berkembang menjadi instrumen pelayanan publik yang mampu menjembatani masyarakat dengan informasi hukum.

“Dengan demikian, masyarakat semakin mudah memahami aturan yang berlaku sekaligus memiliki akses yang lebih baik untuk mengetahui hak, kewajiban, dan ketentuan hukum yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....