Perlindungan Data Pribadi untuk Masyarakat
- 10 Sep 2026 09:38 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta – Dalam Era digital saat ini, setiap masyarakat harus selalu sadar untuk melindungi semua data pribadinya. Payung hukum di Indonesia yang melindungi privasi masyarakat telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Menurut Aristya Bintang Asmara, S.H dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta, saat menjadi narasumber Program Jaksa Menyapa di Pro1 RRI Yogyakarta, mengatakan dalam UU no.27 tahun 2022 tentang data pribadi, yang menyangkut hak untuk hidup, hak untuk memilih agama, hak untuk mendapatkan keturunan, hak untuk mendapatkan pendidikan.
Tepatnya tanggal 17 Oktober 2022 telah disahkanlah Undang-Undang nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan data pribadi, yang mengatur siapa subjek pribadi Pelindung diri pribadi, siapa Pengendali data pribadi, siapa penyelesaian sengketanya dan seperti apa ancaman pidana.
“Terkait dengan landasan hukum, batasan ini yang membedakan antara pelanggaran privasi yang bersifat perdata, yang masuk ke kerugian Finansial atau yang masuk ke ranah pidana sendiri,” kata Bintang.
Tantangan Jaksa Penuntut Umum dalam suatu persidangan adalah membuktikan kejahatan cyber. Terlebih jika ada penyalahgunaan data pribadi dipersidangan, terutama terkait dengan keabsahan alat bukti elektronik.
Lebih lanjut, Bintang menyampaikan bagi masyarakat awam yang ingin melapor atau yang menjadi korban, bisa melapor dan membuktikan suatu alat bukti, bisa dalam bentuk elektronik atau bisa juga kejahatan penipuan elektronik atau phishing ((penipuan online yang dilakukan melalui email, link, website atau telepon palsu yang dibuat semirip mungkin dengan aslinya).
"Alur pembuktian elektronik dalam proses penanganan perkara, biasanya adanya laporan dari masyarakat dan ini termasuk dalam perkara tindak pidana umum, maka nanti prosesnya berada di pihak kepolisian. Dari kepolisian melakukan penyelidikan, untuk mencari suatu dugaan tindak pidana, kemudian jika di proses penyelidikan dan ditemukan adanya suatu tindak pidana, maka kemudian akan dinaikkan ke tahap proses penyidikan,” ujar Bintang.
Proses penyidikan bertujuan untuk mencari siapa yang menjadi tersangkanya, dan barang bukti atau alat bukti apa untuk mendukung proses pembuktiannya nanti. Selanjutnya dari tahap penyidikan kemudian Polisi mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan ke Kejaksaan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....