Perkuat Keamanan Siber, Yudi Arto Siapkan Pedoman Pelindungan Data Pribadi

  • 25 Sep 2026 00:13 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Kanwil Kemenkum DIY terus menegaskan komitmennya dalam memperkuat keamanan dan kerahasiaan data masyarakat. Hal ini ditunjukkan melalui keikutsertaan Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Yudi Arto, dalam Rapat Pembahasan Rancangan Pedoman Pelaksanaan Pelindungan Data Pribadi di Lingkungan Kementerian Hukum yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting, Selasa, 22 September pagi.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Hukum ini bertujuan untuk menghimpun masukan, saran, serta menyelaraskan langkah strategis seluruh unit kerja dalam mengimplementasikan amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Dalam rapat pembahasan tersebut, Kepala Bagian TU dan Umum Yudi Arto bersama tim teknis Pranata Komputer Kanwil Kemenkum DIY menyimak serta memberikan perhatian khusus terhadap tata kelola pemrosesan data pribadi, baik peran sebagai Pengendali Data Pribadi maupun Prosesor Data Pribadi pada setiap layanan publik instansi.

“Langkah ini menjadi bagian penting dari komitmen Kanwil Kemenkum DIY untuk memastikan seluruh layanan digital berbasis teknologi informasi yang diselenggarakan di wilayah Yogyakarta memenuhi standar keandalan, kehandalan keamanan, serta kepatuhan terhadap regulasi pelindungan data pribadi yang berlaku,” katanya.

Melalui keikutsertaan aktif dalam penyusunan pedoman ini, Kanwil Kemenkum DIY optimistis dapat menghadirkan pelayanan publik digital yang tidak hanya cepat dan transparan, tetapi juga memberikan kepastian rasa aman bagi seluruh masyarakat pengguna layanan

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....