DPRD Bantul Dukung RUU Pidana LGBT, Cegah Normalisasi di Masyarakat
- 07 Sep 2026 13:12 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Bantul — Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyusun naskah akademik dan mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LGBT kepada DPR RI. Menanggapi hal itu, DPRD Kabupaten Bantul menyatakan dukungan penuh terhadap usulan tersebut.
Sekretaris Komisi D DPRD Bantul, Herry Fahamsyah, menyatakan, regulasi tersebut dinilai penting untuk segera disahkan. Sebab, perilaku menyimpang tersebut dapat berdampak pada berbagai sisi kehidupan masyarakat.
“Saya sangat mendukung adanya RUU LGBT agar persoalan sosial dan kesehatan di masyarakat dapat teratasi. Harapannya tidak ada lagi normalisasi terkait LGBT,” ucapnya, Minggu, 6 September 2026.
Ia pun menyoroti pergeseran perilaku kelompok serta pendukung LGBT. Jika dahulu perilaku menyimpang tersebut dilakukan secara sembunyi-sembunyi, kini para pelaku sudah semakin berani menampakkannya di ruang publik. Bahkan, kini berbagai unggahan terkait LGBT sudah merambah ke media sosial (medsos).
“Di medsos sekarang mereka sudah terang-terangan mengungkapkan orientasi seksualnya. Bahkan sudah pakai tagar atau simbol-simbol LGBT. Ini yang kemudian menjadi keprihatinan bersama,” ujarnya.
Sebagai komisi yang membidangi pendidikan, Herry juga terus menggencarkan sosialisasi ke masing-masing sekolah. Dengan demikian, potensi penyebarannya bisa dicegah sedini mungkin.
“Kami sering melakukan sosialisasi terkait berbagai isu seperti perundungan, LGBT, dan persoalan sosial lainnya. Jangan sampai LGBT ini menyebar dan merusak moral serta masa depan anak-anak kita,” katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....