Peringati Hari Pengayoman, Kemenkum DIY Serahkan Hak Cipta untuk 30 Kreator

  • 19 Agt 2026 20:20 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta – Dalam rangka memperingati Hari Pengayoman ke-81, Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY menyerahkan pencatatan ciptaan kepada 30 kreator atau pencipta di wilayah DIY. Pencatatan ciptaan ini secara simbolis diserahkan kepada perwakilan Pakualaman, Dinas Kebudayaan DIY, Institut Seni Indonesia (ISI), Universitas Ahmad Dahlan (UAD), Universitas Proklamasi, Komunitas Sanggar Seni Bantul, dan Batik Wukirsari. Salah satu hak cipta turut diberikan untuk lagu berjudul 'Jaga Persatuan dan Kesatuan' kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kanwil Kemenkum DIY, Mega Ria Dewanto (Dewa IP). Lagu ini telah dinyanyikan pada momen HUT ke-81 RI di Istana Negara pada 17 Agustus 2026.

Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto menyebut pendaftaran hak cipta bagi para pencipta ini gratis hasil kerja sama dengan Bank Negara Indonesia (BNI).

"Saya memandang program ini memiliki arti yang sangat penting, khususnya dalam mendorong masyarakat, pelaku ekonomi kreatif, akademisi, seniman, budayawan, komunitas, dan generasi muda untuk semakin sadar bahwa karya intelektual memiliki nilai yang harus dilindungi," ujar Agung di Aula Kanwil Kemenkum DIY, Rabu, 19 Agustus 2026.

Selain menyerahkan hak cipta bagi para kreator, Kanwil Kemenkum DIY juga turut menyerahkan penghargaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH) dan indeks reformasi hukum (IHR). Penghargaan ini berikan kepada pemerintah daerah di DIY. Diantaranya adalah DPRD DIY yang berhasil menyabet peringkat V nasional dengan predikat AA (Istimewa) kategori DPRD Provinsi dalam Pengelolaan JDIH Tahun 2025. Ada pula Kota Yogyakarta sebagai peringkat I wilayah DIY dengan predikat AA (Istimewa) dalam Pengelolaan JDIH Tahun 2025.

Lalu, Kabupaten Kulon Progo sebagai peringkat II wilayah DIY dengan predikat AA (Istimewa) dalam Pengelolaan JDIH Tahun 2025. Sedangkan, DPRD Kota Yogyakarta berhasil meraih prestasi sebagai peringkat III wilayah DIY dengan predikat AA (Istimewa) dalam Pengelolaan JDIH Tahun 2025. Sementara, Pemerintah Daerah DIY tercatat sebagai peraih Predikat Istimewa dalam Penilaian IRH Tahun 2026.

“Pemerintah Kota Yogyakarta juga berhasil meraih Predikat Istimewa dalam Penilaian IRH Tahun 2026 dan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo sebagai peraih Predikat Istimewa dalam Penilaian IRH Tahun 2026,” kata Agung.

Agung mengaku mengapresiasi seluruh penerima penghargaan JDIH dan IRH. Menurutnya, keterbukaan informasi hukum pada era digital seperti saat ini menjadi semakin strategis karena masyarakat membutuhkan informasi yang dapat diakses kapan saja dan dari mana saja. Untuk itu, penghargaan ini diharapkan dapat menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas, kelengkapan, dan kemudahan akses informasi hukum bagi masyarakat.

“Melalui Peringatan Hari Pengayoman ke-81 ini, mari sama-sama kita jadikan sebagai momentum yang baik untuk terus berbenah dan memperbaiki diri," ucap Agung.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....