Rapergub Pajak Kendaraan Disusun, Agung Rektono Seto Berharap Tak Tumpang Tindih
- 04 Sep 2026 00:36 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Regulasi mengenai pajak kendaraan bermotor bukan sekadar mengatur angka dan mekanisme penghitungan pajak. Di balik setiap ketentuan, terdapat kepentingan masyarakat yang membutuhkan kepastian, transparansi, serta pelayanan pemerintah yang semakin baik.
Atas dasar itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY kini tengah memfasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat (PAB).
Harmonisasi menjadi bagian penting dalam proses pembentukan regulasi untuk memastikan rancangan peraturan memiliki keselarasan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung menegaskan, regulasi yang tak dilakukan harmonisasi berpeluang menimbulkan tumpang tindih norma, serta dapat dilaksanakan secara efektif.
“Bagi masyarakat, proses tersebut memiliki arti penting karena regulasi yang berkaitan dengan pajak kendaraan bersentuhan langsung dengan aktivitas sehari-hari. Kendaraan bermotor menjadi bagian dari mobilitas masyarakat. Sementara penerimaan pajak daerah pada akhirnya menjadi salah satu sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik,” ucapnya, Rabu, 2 September siang.
Agung Rektono Seto menekankan, pembentukan regulasi harus berorientasi pada kemanfaatan. Regulasi tidak cukup hanya memenuhi aspek formal pembentukan peraturan, tetapi juga harus mampu memberikan kepastian dan menjawab kebutuhan masyarakat.
Menurut Kakanwil, harmonisasi merupakan salah satu tahapan penting untuk memastikan substansi regulasi dapat diterapkan dengan baik dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Regulasi yang dibentuk harus memberikan kemanfaatan bagi masyarakat. Karena itu, setiap substansi perlu dikaji secara cermat agar aturan yang dihasilkan tidak hanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga memberikan kepastian, keadilan, dan dapat dilaksanakan secara efektif,” katanya.
Ia menambahkan, pembentukan regulasi di daerah perlu memperhatikan kepentingan pemerintah sekaligus masyarakat sebagai pihak yang akan merasakan dampak penerapannya.
Dalam konteks pajak kendaraan, kepastian mengenai dasar pengenaan pajak menjadi penting agar masyarakat memperoleh kejelasan mengenai dasar perhitungan kewajiban perpajakannya. Di sisi lain, pemerintah daerah membutuhkan landasan hukum yang jelas dalam melaksanakan pemungutan pajak.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....