Lurah di Gunungkidul Minta Verifikasi Aset sebelum Serah Terima KDMP

  • 31 Agt 2026 19:00 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Gunungkidul— Sebanyak 30 gerai Koperasi Desa/Kalurahan Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Gunungkidul telah dibangun, namun hingga saat ini belum ada yang mulai beroperasi. Pemerintah kalurahan masih menunggu kejelasan kebijakan pemerintah pusat mengenai tata kelola koperasi tersebut.

Persoalan lain muncul dalam proses serah terima bangunan dan aset. Sejumlah lurah memilih belum menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) karena meminta seluruh bangunan, barang, serta aset yang akan diserahkan terlebih dahulu diverifikasi oleh tim yang memiliki kompetensi teknis.

Lurah Gari, Widodo mengatakan, keraguan para lurah bukan bentuk penolakan terhadap program KDMP. Menurutnya, pemerintah kalurahan justru ingin memastikan seluruh proses penyerahan aset sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan, sebagian lurah tidak mencentang kolom klasifikasi kesesuaian barang dalam dokumen karena merasa tidak memiliki kapasitas teknis untuk menentukan apakah spesifikasi barang yang diterima telah sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam Instruksi Presiden (Inpres).

Selain spesifikasi barang, pemerintah kalurahan juga mempertanyakan kesesuaian antara nilai dan volume pekerjaan dengan pagu anggaran yang tersedia. Mereka membutuhkan kepastian mengenai sejauh mana proses verifikasi dan validasi nantinya dilakukan.

“Jika sudah ada BAST, ini akan menjadi tanggung jawab kami di Kalurahan. Kami khawatir jika di kemudian hari ditemukan selisih nilai volume saat pemeriksaan,” kata Widodo, Senin 31 Agustus 2026.

Hal serupa disampaikan Lurah Pacarejo, Suhadi. Ia menegaskan pemerintah kalurahan mendukung pelaksanaan program strategis nasional hingga tingkat kalurahan, termasuk rencana operasional KDMP.

Namun, dukungan tersebut menurutnya harus dibarengi dengan proses administrasi dan verifikasi aset yang jelas. Setelah pembangunan selesai, aset yang akan diserahkan kepada kalurahan diharapkan tidak langsung dibuatkan BAST, melainkan diperiksa terlebih dahulu oleh tim verifikator.

Verifikasi diperlukan untuk memastikan secara rinci jenis, jumlah, spesifikasi, serta nilai aset yang diserahkan benar-benar sesuai dengan ketentuan dan petunjuk yang menjadi dasar pelaksanaan program.

“Tidak menolak, tapi kami harapkan agar sesuai dengan aturan yang berlaku dengan harapan seluruh proses dan kegiatan pemerintahan di semua tingkatan berjalan dengan clear and clean, sehingga Gunungkidul adem ayem,” ujar Suhadi.

Ia menyebut aspirasi tersebut telah disampaikan kepada Bupati Gunungkidul dan jajaran Pemda DIY dalam pertemuan sebelumnya. Menurutnya, respons yang diterima cukup positif karena berbagai pihak mendukung upaya para lurah untuk memastikan proses penyerahan aset berjalan sesuai aturan.

Di Gunungkidul sendiri terdapat 30 gerai KDMP yang dibangun menggunakan anggaran negara. Dari jumlah tersebut, 25 gerai telah menyelesaikan pembangunan hingga 100 persen.

Gerai yang telah selesai tersebut berada di Baleharjo, Kelor, Gading, Siraman, Getas, Candirejo Semanu, Kenteng, Sidorejo, Wiladeg, Jatiayu, Semanu, Piyaman, Duwet, Bandung, Logandeng, Gari, Bendung, Karangwuni, Karangmojo, Sidoharjo, Mulo, Pulutan, Ngunut, Candirejo Semin, dan Karangasem.

Sementara lima gerai lainnya masih dalam tahap penyelesaian. Kelimanya berada di Dadapayu, Sawahan, Pacarejo, Sumberejo, dan Karangduwet.

Selain pembangunan gerai, dukungan sarana operasional juga mulai diberikan. Sebanyak 20 KDMP disebut telah menerima kendaraan roda tiga, sementara sebagian lainnya telah mendapatkan truk untuk mendukung kegiatan operasional koperasi.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil DIY, KPH Yudhonegoro mengatakan, pihaknya memahami kekhawatiran yang disampaikan para lurah terkait penandatanganan dokumen serah terima aset.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya terjadi di Gunungkidul, tetapi juga menjadi perhatian pemerintah kalurahan di wilayah DIY lainnya.

Pihaknya bahkan telah melakukan koordinasi dengan PT Agrinas untuk mencari solusi atas persoalan tersebut. Namun, hingga kini belum diperoleh jawaban maupun tindak lanjut yang dapat menjadi dasar penyelesaian.

“Poin utama keberatan para Lurah terletak pada masalah tanggung jawab pemeliharaan aset. Para Lurah mengusulkan agar dokumen tersebut hanya bersifat penitipan, bukan berita acara penyerahan penuh,” kata Yudhonegoro.

Usulan tersebut muncul karena para lurah khawatir harus menanggung tanggung jawab apabila aset yang diterima mengalami kerusakan. Terlebih, terdapat kekhawatiran mengenai kondisi aset di lapangan yang belum sepenuhnya dapat dipastikan kesesuaiannya dengan mandat Inpres.

Dengan kondisi tersebut, pemerintah kalurahan berharap proses verifikasi dan validasi dapat segera memberikan kepastian mengenai status, spesifikasi, nilai, serta tanggung jawab pengelolaan aset sebelum seluruh gerai KDMP diserahterimakan dan mulai beroperasi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....