BPBD Kota Yogyakarta Aktifkan Sistem Peringatan Dini Hadapi Ancaman Bencana

  • 27 Agt 2026 10:30 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Yogyakarta mengeluarkan surat edaran nomor : 100.3.4.4/ 1073 tentang sistem peringatan dini kebencanaan Kota Yogyakarta, Rabu, 27 Agustus 2026. Surat edaran ini ditujukan kepada kepala perangkat daerah/ unit kerja Pemkot Yogyakarta, Forum Pengurangan Risiko Bencana Kota Yogyakarta, Relawan Kampung Tangguh Bencana se-Kota Yogyakarta, hingga Ketua RT/ RW se-Kota Yogyakarta.

Kepala Pelaksana BPBD Kota Yogyakarta Nur Hidayat menyebut mengatakan BPBD Kota Yogyakarta memiliki wewenang dalam melakukan pengorganisasian, pemasangan, dan pengujian sistem peringatan dini. Untuk itu, peringatan dini dilakukan untuk memberikan peringatan bencana sesegera mungkin kepada masyarakat.

Sejumlah sistem peringatan dini yang dimiliki oleh BPBD Kota Yogyakarta diantaranya adalah telemetri yang berfungsi mengirimkan data lapangan secara jarak jauh melalui sensor jaringan komunikasi. Ada pula water level sungai yang berfungsi untuk mengukur tinggi muka air. Sementara itu, BPBD Kota Yogyakarta juga memiliki early warning system untuk memberikan perigatan dini banjir.

“EWS bencana banjir terletak di Sungai Code, Sungai Winongo, Sungai Gajah Wong, Sungai Belik, Sungai Buntung, Sungai Tekik, Sungai Widuri, dan Sungai Boyong. Sistem peringatan dini bencana banjir terdiri atas Status Waspada, Siaga, Awas, dan Aman Banjir,” kata Nur Hidayat, Rabu, 27 Agustus 2026.

Nur hidayat menambahkan, pihaknya juga memiliki kelengkapan warning receiver system ner generation yang berfungsi untuk menampilkan informasi gempabumi dan peringatan dini tsunami secara real-time otomatis langsung dari pusat BMKG. Di samping itu, titik rawan bencana di Kota Yogyakarta juga dipantau melalui CCTV. Sehubungan dengan sistem peringatan dini kebencanaan itu, BPBD Kota Yogyakarta dilengkapi dengan Tim Pusat Pengendalian Operasi- Penanggulangan Bencana (Pusdalops-PB) di bawah Tim Kerja Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan.

“Sedia menerima laporan dan informasi kebencanaan selama 1 x 24 jam melalui Call Center BPBD Kota Yogyakarta +62 811-2828-91,” ucap Nur Hidayat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....