Respons Cepat Publik, Kemenkum DIY Optimalkan Kanal Pengaduan
- 26 Agt 2026 23:17 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY memperkuat komitmen keterbukaan publik dengan mengoptimalkan berbagai kanal pengaduan resmi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap laporan, saran, maupun kritik dari masyarakat dapat ditindaklanjuti secara cepat, tepat, dan transparan.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto menegaskan bahwa masukan dan kritik dari masyarakat merupakan bahan evaluasi penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum di DIY. Agung menegaskan Kanwil Kemenkum DIY menjamin kerahasiaan data dan identitas masyarakat yang menyampaikan aduan melalui kanal resmi ini.
"Kami menyadari bahwa pelayanan publik yang baik tidak hanya diukur dari fasilitas yang ada, tetapi juga dari sejauh mana kami responsif terhadap suara masyarakat," ujar Agung, Jumat, 21 Agustus pekan lalu.
Agung menambahkan, seluruh aduan yang masuk melalui kanal resmi akan ditangani oleh Tim Layanan Pengaduan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Penanganan laporan dijamin kerahasiaannya serta diproses secara objektif tanpa memungut biaya apa pun.
"Jangan ragu untuk menyampaikan masukan atau kendala saat mengakses layanan kami. Setiap kritik yang masuk akan menjadi evaluasi bagi kami untuk perbaikan kinerja jajaran Kanwil Kemenkum DIY ke depan," kata dia, menegaskan.
Melalui optimalisasi berbagai saluran komunikasi ini, Kanwil Kemenkum DIY berharap akses pelayanan hukum di wilayah DIY dapat berjalan semakin efisien, inklusif, dan akuntabel.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....