Permohonan Kekayaan Intelektual di DIY, 77 Persen Didominasi Hak Cipta

  • 17 Sep 2026 12:28 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Permohonan kekayaan intelektual di DIY terus menunjukkan tren peningkatan. Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY mencatat jumlah permohonan kekayaan intelektual di DIY mencapai 9.904 permohonan pada periode Januari-Agustus 2026.

Jumlah tersebut didominasi hak cipta yang mencapai 7.631 permohonan atau 77 persen dari total permohonan kekayaan intelektual di DIY pada periode tersebut. Selanjutnya, terdapat 1.925 pendaftaran merek, 243 pendaftaran paten, 98 pendaftaran desain industri, dua pendaftaran indikasi geografis, dan satu pendaftaran rahasia dagang pada periode yang sama.

Tingginya angka pendaftaran hak cipta mencerminkan besarnya potensi industri kreatif dan kesadaran para kreator di DIY dalam memberikan perlindungan hukum atas karya ciptanya. Selain hak cipta, masuknya dua pendaftaran indikasi geografis baru turut mempertegas komitmen daerah dalam melindungi produk lokal khas DIY agar memiliki nilai tambah dan daya saing yang lebih kuat.

Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto menyatakan bahwa inovasi dan karya kreatif masyarakat merupakan aset berharga yang harus diimbangi dengan kepastian hukum. Agung menambahkan bahwa fasilitas pendaftaran yang makin mudah serta dukungan pembebasan biaya untuk kategori tertentu harus dimanfaatkan secara optimal oleh para kreator lokal.

"Masyarakat dan para kreator di DIY diharapkan tidak menunda untuk mendaftarkan karya maupun produknya. Pelindungan kekayaan intelektual dapat kita lihat sebagai investasi jangka panjang yang menjaga orisinalitas sekaligus meningkatkan nilai ekonomi karya tersebut," ujar Agung dalam keterangannya, Rabu, 14 September siang.

Dominasi pencatatan hak cipta diharapkan dapat terus meningkat seiring hadirnya kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terbaru. Aturan ini membebaskan biaya atau menetapkan tarif Rp0 untuk pendaftaran hak cipta karya musik dan lagu bagi para pencipta, sehingga memberikan akses perlindungan hukum yang jauh lebih terjangkau bagi para musisi dan seniman.

Kemenkum DIY berkomitmen untuk terus meningkatkan sosialisasi dan pendampingan layanan kekayaan intelektual secara masif. Langkah ini dilakukan agar seluruh potensi ekonomi kreatif dan warisan budaya di DIY dapat terlindungi secara hukum sekaligus memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....