Ihsan Akui Polda DIY Belum Terima Pemberitahuan Aksi 27 Agustus

  • 26 Agt 2026 23:21 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Sleman - Polda DIY menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi terkait rencana aksi penyampaian pendapat yang ramai diperbincangkan di media sosial yang disebut akan digelar Kamis, 27 Agustus 2026. Meski demikian, Polda DIY menegaskan akan mengawal dengan humanis jika aksi tesebut terjadi.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Polisi Ihsan mengatakan, hingga Rabu, 26 Agustus 2026 pagi, pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi dari elemen masyarakat yang akan melaksanakan aksi.

Ia menjelaskan pemberitahuan resmi diperlukan agar kepolisian dapat memberikan pelayanan dan melakukan pengamanan terhadap jalannya penyampaian aspirasi. Selain itu, kepolisian dapat mengantisipasi potensi gangguan dari pihak lain yang dapat menghambat aksi.

“Karena ini amanah Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998. Tujuannya agar kami dapat melakukan pelayanan, termasuk pengaturan rute, pelayanan dalam penyampaian aspirasi, dan mengantisipasi adanya penyusupan ataupun kelompok lain yang dapat mengganggu jalannya penyampaian aspirasi” ucapnya, saat ditemui di Mapolda DIY, Rabu, 26 Agustus 2026.

Ihsan menegaskan, pemberitahuan kepada kepolisian bukan dimaksudkan untuk membatasi masyarakat dalam menyampaikan pendapat Ia juga mengimbau apabila aksi tersebut dilaksanakan, peserta dapat menjaga ketertiban dan kedamaian serta tidak mengganggu aktivitas masyarakat maupun pengguna jalan lainnya.

“Kami tidak membatasi, kami berkomitmen untuk mengawal dan melayani setiap aksi penyampaian aspirasi. Tapi tolong juga komitmennya untuk dapat memberitahukan secara resmi kepada kami termasuk jika memang besok melaksanakan kegiatan penyampaian aspirasi tolong dilaksanakan secara tertib kemudian damai dan tidak mengganggu aktivitas ataupun pengguna jalan lain apabila dilaksanakan di jalan,” kata mantan Kapolresta Bantul itu menegaskan.

Polda DIY menyatakan kesiapannya untuk memberikan pelayanan terhadap aksi penyampaian aspirasi tersebut. Pengamanan akan dilakukan secara humanis dengan mengedepankan pelayanan yang disesuaikan dengan kearipan lokal.

Kabidhumas menambahkan, penyampaian aspirasi merupakan hak konstitusional masyarakat yang wajib dijamin dan dikawal. Namun, hak tersebut juga perlu disertai dengan kewajiban untuk menyampaikan pemberitahuan secara resmi, menjaga ketertiban, serta tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....