Hukum dan Keadilan Sosial, PR Besar Bangsa di Usia 81 Tahun Kemerdekaan RI
- 21 Agt 2026 11:24 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia selalu diwarnai pengibaran bendera Merah Putih, perlombaan rakyat dan lagu-lagu kebangsaan. Namun dibalik kemeriahan itu, esensi kemerdekaan perlu diuji kembali, terutama dalam aspek penegakan hukum dan keadilan sosial.
Dosen Prodi Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Khoirul Anam, mengatakan masih adanya praktik hukum yang tebang pilih. Rakyat kecil yang melakukan pelanggaran minor kerap diproses cepat dan tanpa ampun. Sementara aktor besar dengan kekuatan finansial dan politik sering mendapat perlakuan istimewa, mulai dari proses penyidikan hingga ringannya vonis.
“Ketika hukum tebang pilih, maka pada saat itulah keadilan sosial sedang diruntuhkan dari fondasinya”, katanya ketika menjadi narasumber Dialog Jojga Menyapa pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Sementara itu, Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM, Muhammad Imam Maulana, menjelaskan fenomena hukum tebang pilih memperlebar jurang ketimpangan. Korupsi bukan hanya kejahatan finansial, melainkan bentuk perampasan hak sosial dan ekonomi rakyat kecil yang memperlebar jurang ketimpangan.
“Kemerdekaan tidak akan bermakna penuh bagi seorang warga negara jika mereka masih merasa takut dan tidak terlindungi di tanah airnya sendiri”, jelasnya.
Imam menambahkan menegakkan keadilan sosial berarti memastikan setiap warga negara tanpa memandang status sosial, memiliki hak dan kesempatan yang setara di hadapan hukum. (Prima Hapsari)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....