Target Pendapatan Dipangkas, DPRD Yogyakarta Desak Perbaikan Tata Kelola
- 19 Agt 2026 04:45 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Target pendapatan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta kembali dipangkas dalam APBD Perubahan 2026 dari Rp8,48 miliar menjadi Rp7,59 miliar, atau turun nyaris Rp900 juta. Atas koreksi yang berulang ini, DPRD Kota Yogyakarta mendesak adanya perbaikan tata kelola dan percepatan digitalisasi. Dishub bahkan ditargetkan harus mampu menjaga pendapatan di kisaran Rp10–12 miliar mulai 2027 agar tren penurunan tidak berlanjut.
Penurunan paling signifikan terjadi pada pos retribusi parkir tepi jalan umum yang terkoreksi hingga Rp800 juta. Dari jumlah tersebut, Kawasan II menyumbang penurunan terbesar yakni senilai Rp700 juta.
Di sisi lain, pos pendapatan seperti Tempat Parkir Khusus (TPK) Ngabean justru mencatatkan sedikit perbaikan. Ketimpangan ini memperkuat indikasi bahwa persoalan utama bukan sekadar proyeksi yang meleset, melainkan lemahnya pemantauan serta penagihan pendapatan di lapangan.
Sekretaris Komisi B DPRD Kota Yogyakarta, Munazar mengatakan, koreksi target yang terus berulang harusnya menjadi pengingat bahwa mekanisme pengawasan internal Dishub selama ini gagal menjaga kepercayaan publik. Ia juga mendesak agar kinerja pendapatan, terutama di sektor parkir yang rawan kebocoran, tidak lagi cukup diperiksa lewat audit internal pemkot sendiri, melainkan wajib melibatkan auditor eksternal yang independen dan profesional.
Desakan itu, menurut Munazar, semakin dinilai mendesak, karena beban pajak dan retribusi ke masyarakat diperkirakan bakal terus naik ke depan.
"Tidak masuk akal jika warga diminta menanggung kenaikan pungutan, sementara tata kelola di balik penarikan retribusi itu sendiri masih tertutup dan hanya diawasi dari dalam," katanya, menegaskan, Selasa, 18 Agustus 2026.
Munazar juga mengkritisi sistem penetapan target retribusi pada titik-titik parkir yang dikelola Dishub Kota Yogyakarta. Menurutnya, terdapat 731 titik parkir yang masing2 memiliki karakteristik dan potensi penerimaan berbeda.
Munazar menekankan, persoalan yang dihadapi bukan sekadar pada jumlah titik tersebut, melainkan pada upaya Dishub menetapkan besaran target penerimaan di masing-masing titik maupun kawasan. Penetapan tersebut dinilai perlu terus disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan, sehingga targetnya tak harus selalu mengacu pada penetapan yang ditetapkan sebelumnya.
| Baca juga: Turun, Jumlah Orang Miskin di DIY |
“Betul setiap titik memang berbeda. Ada titik yang potensinya besar, ada yang kecil. Jadi sistem penetapannya harus bisa melihat kondisi riil masing-masing titik dan kawasan secara lebih aktual,” ujarnya.
Munazar mendorong, Dishub segera memperbaiki sistem penetapan target retribusi di berbagai titik dan kawasan tersebut supaya lebih real time. Menurutnya, pembaruan sistem dan tata kelola penting untuk memastikan target yang sudah ditetapkan merupakan cerminan dari masing-masing titik.
Pembaruan sistem ini dijelaskan Munazar, juga memudahkan pemantauan jika misalnya ada perubahan kondisi di lapangan. Selain memperbaiki sistem penetapan, ia juga membuka opsi agar pengelolaan titik-titik parkir, termasuk TKP dapat dilakukan melalui skema lelang terbuka berdasarkan kawasan maupun titik.
Menurut Munazar, jika mekanisme tersebut dapat menciptakan kompetisi yang lebih sehat antar-pengelola, maka kinerja dan tanggung jawabnya bisa lebih transparan dan memenuhi asas good governance.
Jika diwujudkan pembagian pengelolaan berdasarkan titik atau kawasan, Munazar menilai, kinerja masing-masing pengelola akan lebih mudah diukur dan dipertanggungjawabkan. Dorongan ini juga bagian dari komitmen untuk memperbaiki sistem penerimaan parkir agar lebih transparan dan sesuai dgn kondisi lapangan.
Lebih teknis Munazar menyebutkan, pengelolaan TKP oleh Dishub juga perlu dievaluasi dengan melihat capaian TKP yang dikelola oleh unit lain misalnya. Sebagai perbandingan TKP yang dikelola UPT Kawasan Malioboro yang mampu menghasilkan sekitar Rp1 miliar dalam satu tahun, sementara TKP Giwangan yang dikelola BPKAD juga telah mencapai sekitar Rp230 juta.
“Kalau TKP yang dikelola UPT Kawasan Malioboro bisa mencapai Rp1 miliar setahun dan TKP Giwangan yang dikelola BPKAD sudah Rp230 juta, kenapa TKP-TKP yang dikelola Dishub belum maksimal? Ini yang harus dievaluasi,” ucapnya.
Munazar juga mengakui, setiap TKP memang memiliki karakter dan potensi yg beda sehingga tidak bisa disamakan. Namun, capaian tersebut dapat menjadi pembanding atau tolok ukur penetapan target dan pengelolaan TKP oleh Dishub apakah optimal atau msh belum.
“Yang kita sorot pengelolaannya. Kita ingin potensi di masing-masing titik itu benar-benar dihitung dan dikelola secara maksimal,” ujarnya, mengakhiri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....