Remisi HUT ke-81 RI, 44 Warga Binaan di DIY Bebas
- 17 Agt 2026 10:22 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta – Sebanyak 1.479 warga binaan pemasyarakatan di Daerah Istimewa Yogyakarta mendapat remisi dan pengurangan masa pidana bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin, 17 Agustus 2026.
Pemberian remisi diberikan kepada warga binaan di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), serta Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di wilayah DIY.
Dari total penerima, sebanyak 1.429 narapidana mendapatkan Remisi Umum (RU) I. Mereka memperoleh pengurangan masa pidana, tetapi masih harus menjalani sisa hukuman.
Sementara itu, 44 narapidana mendapatkan RU II sehingga dinyatakan langsung bebas pada momentum peringatan kemerdekaan tahun ini. Selain narapidana, terdapat enam anak binaan yang memperoleh Pengurangan Masa Pidana (PMP) Umum I dan masih melanjutkan masa pembinaan.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi dilakukan secara simbolis dalam upacara peringatan HUT ke-81 RI. SK tersebut diserahkan Kepala Dinas DP3A2 DIY Erlina Hidayati Sumardi didampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) DIY Muhammad Ali Syeh Banna.
Dalam kesempatan tersebut, Erlina membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI yang menekankan bahwa remisi merupakan hak warga binaan sekaligus penghargaan atas perilaku baik dan kesungguhan dalam mengikuti proses pembinaan.
"Remisi diharapkan tidak hanya dipandang sebagai pengurangan hukuman, melainkan juga menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri serta mempersiapkan kehidupan setelah menyelesaikan masa pidana," ujarnya.
Bagi warga binaan yang belum bebas, pemerintah mendorong agar kesempatan tersebut dimanfaatkan untuk mengikuti berbagai program pembinaan. Keterampilan dan pengetahuan yang diperoleh selama menjalani masa pidana diharapkan dapat menjadi modal ketika kembali ke tengah masyarakat.
Adapun bagi 44 narapidana yang langsung bebas, pemberian remisi menjadi kesempatan untuk memulai kehidupan baru bersama keluarga dan lingkungan masyarakat.
Kepala Kanwil Ditjenpas DIY Muhammad Ali Syeh Banna menyampaikan bahwa kondisi seluruh Lapas dan Rutan di DIY hingga saat ini berjalan kondusif. Berbagai program pembinaan juga terus dilaksanakan untuk mendukung proses reintegrasi warga binaan.
"Berdasarkan data per 16 Agustus 2026, jumlah penghuni Lapas dan Rutan se-DIY mencapai 2.507 orang. Jumlah tersebut terdiri atas 570 tahanan dan 1.937 narapidana," katanya.
Menurut Muhammad Ali, remisi memiliki makna yang lebih luas daripada sekadar pemotongan masa pidana. Pemberian remisi menjadi bagian dari sistem pembinaan sekaligus bentuk apresiasi terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan positif.
"Remisi menjadi motivasi bagi warga binaan untuk semakin disiplin, mengikuti program pembinaan, dan mempersiapkan diri agar ketika kembali ke masyarakat dapat menjadi pribadi yang lebih baik," ujarnya.
Ia berharap para narapidana yang mendapatkan kebebasan dapat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya, kembali berkumpul bersama keluarga, serta menjalani kehidupan dengan menaati aturan dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.
Peringatan kemerdekaan tahun ini pun menjadi momentum bagi warga binaan untuk menata kembali masa depan. Dari 1.479 penerima remisi dan pengurangan masa pidana, sebanyak 44 orang mendapatkan kesempatan untuk langsung kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat. Bagi mereka, remisi bukan hanya pengurangan hukuman, melainkan kesempatan untuk membuka lembaran baru dalam kehidupan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....