Pencatatan Hak Cipta, Publik Diminta Pastikan Keakuratan Data Karya yang Dibuat

  • 16 Agt 2026 21:59 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kakanwil Kemenkum) DIY Agung Rektono Seto mengimbau para kreator dan masyarakat di Yogyakarta untuk lebih aktif memastikan keakuratan data karya cipta mereka. Hal ini menyusul tersedianya mekanisme perubahan dan pembaruan data pencatatan hak cipta pasca pencatatan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum).

Agung Rektono Seto menegaskan, pencatatan hak cipta pada dasarnya berfungsi sebagai alat bukti awal kepemilikan suatu karya. Meskipun pelindungan hak cipta lahir secara otomatis sejak suatu karya diwujudkan, keberadaan bukti administratif yang sah dan mutakhir menjadi landasan yang sangat krusial, terutama saat terjadi sengketa atau pemanfaatan karya secara komersial.

"Kami mendorong para pencipta dan pemegang hak cipta di DIY untuk tidak ragu memperbarui data jika memang ada kekeliruan atau penyesuaian. Keakuratan data pencatatan ini menjadi aspek yang sangat krusial dalam memberikan kepastian hukum yang optimal serta keadilan bagi para kreator," ujar Agung Rektono Seto.

Lebih lanjut, Kakanwil menjelaskan bahwa permohonan perubahan data ini mencakup perbaikan kesalahan penulisan nama pencipta, judul ciptaan, data pemegang hak cipta, hingga penyesuaian akibat peralihan hak atau perubahan identitas.

“Pembaruan ini penting artinya agar data yang terdaftar selalu sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan,” kata dia.

Mekanisme perbaikan ini juga dirancang secara efisien dan transparan. Pemohon cukup mengakses akun permohonan secara daring melalui laman resmi hakcipta.dgip.go.id dengan melampirkan dokumen pendukung yang jelas.

"Layanan berbasis digital ini sangat memudahkan masyarakat, termasuk para kreator muda dan pelaku ekonomi kreatif di Yogyakarta. Tanpa pembaruan data yang tepat, potensi sengketa hukum di kemudian hari dapat meningkat dan justru merugikan pencipta itu sendiri," ucap Agung, menambahkan.

Kanwil Kemenkum DIY terus berkomitmen untuk mengawal dan memberikan pendampingan kepada masyarakat dalam urusan pelindungan Kekayaan Intelektual (KI). Pelindungan KI tidak sekadar pemenuhan proses administratif, melainkan langkah strategis dalam menjaga nilai ekonomi serta integritas karya-karya lokal agar mampu memberikan manfaat jangka panjang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....