Bukan Sekadar Jepretan, Penting Edukasi Soal Perlindungan Hak Cipta Fotografi
- 13 Agt 2026 19:30 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY terus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya hak cipta dalam karya fotografi. Fotografi yang dihasilkan dari kreativitas dan keterampilan seseorang tidak hanya memiliki nilai estetika, tetapi juga dapat memiliki nilai ekonomi sehingga perlu mendapatkan perlindungan hukum.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan bahwa perkembangan sektor pariwisata di Yogyakarta turut membuka ruang yang semakin luas bagi masyarakat untuk menghasilkan dan memanfaatkan karya fotografi. Berbagai destinasi wisata, kekayaan budaya, kuliner, hingga aktivitas masyarakat menjadi objek yang banyak diabadikan dan dipublikasikan melalui berbagai platform digital.
Menurutnya, karya fotografi merupakan salah satu bentuk ekspresi kreatif yang lahir dari proses intelektual. Karena itu, fotografer perlu memahami bahwa karya yang mereka hasilkan memiliki hak yang melekat dan dapat memperoleh perlindungan berdasarkan ketentuan hak cipta.
“Fotografi memiliki nilai, baik dari sisi kreativitas maupun ekonomi. Ketika sebuah karya dihasilkan melalui proses, keterampilan, dan kreativitas penciptanya, maka karya tersebut perlu dihargai dan dilindungi,” ujar Agung, Rabu, 12 Agustus kemarin.
Ia menjelaskan, kemudahan teknologi digital membuat karya fotografi semakin mudah dipublikasikan dan disebarluaskan. Di satu sisi, kondisi tersebut memberikan peluang bagi fotografer untuk memperkenalkan karya kepada masyarakat secara lebih luas. Namun di sisi lain, kemudahan tersebut juga meningkatkan risiko penggunaan karya tanpa izin, penggandaan, pengubahan, maupun pemanfaatan untuk kepentingan komersial tanpa memberikan penghargaan kepada penciptanya.
Karena itu, edukasi mengenai hak cipta menjadi penting, tidak hanya bagi fotografer profesional, tetapi juga bagi pelaku usaha pariwisata, pengelola destinasi wisata, kreator konten, pelaku UMKM, hingga masyarakat yang aktif memproduksi dan menggunakan konten visual di ruang digital.
Pemahaman hak cipta
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum DIY, Evy Setyowati Handayani, menuturkan, pemahaman mengenai hak cipta perlu dibangun sejak seseorang mulai menghasilkan sebuah karya. Fotografer perlu mengetahui hak apa saja yang dimiliki atas karya yang dibuat serta bagaimana karya tersebut dapat dimanfaatkan secara tepat.
“Setiap karya fotografi lahir dari kreativitas. Oleh karena itu, penting bagi pencipta untuk memahami haknya, termasuk ketika karya tersebut digunakan oleh pihak lain,” kata dia.
Dalam konteks pariwisata, karya fotografi memiliki peran strategis dalam membangun citra dan daya tarik sebuah destinasi. Foto yang menarik dapat digunakan untuk mempromosikan destinasi wisata, hotel, restoran, produk UMKM, hingga berbagai kegiatan budaya. Tidak jarang, sebuah foto kemudian memiliki nilai komersial dan digunakan dalam materi promosi oleh berbagai pihak.
“Pemanfaatan tersebut pada dasarnya dapat dilakukan sepanjang memperhatikan hak pencipta dan ketentuan yang berlaku. Penggunaan karya fotografi milik orang lain tidak semestinya dilakukan secara sembarangan, terlebih ketika karya tersebut digunakan untuk kepentingan komersial,” ucap Evy.
Kanwil Kemenkum DIY mendorong para fotografer dan pelaku ekonomi kreatif untuk tidak hanya berfokus pada menghasilkan karya, tetapi juga memahami aspek hukum yang melekat pada karya tersebut. Perlindungan hak cipta menjadi bagian penting dalam menciptakan ekosistem ekonomi kreatif yang sehat, berkeadilan, dan menghargai kreativitas.
Selain memberikan pemahaman mengenai hak pencipta, edukasi ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menghormati karya orang lain. Di tengah derasnya arus informasi dan konten digital, masyarakat perlu membangun budaya menggunakan karya secara bertanggung jawab.
Karya fotografi yang digunakan untuk kebutuhan promosi pariwisata, misalnya, perlu dipastikan status kepemilikannya dan memperoleh izin apabila memang diperlukan. Dengan demikian, promosi pariwisata dapat berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak kekayaan intelektual para pencipta.
Kanwil Kemenkum DIY juga terus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan Kekayaan Intelektual yang tersedia. Pemahaman mengenai prosedur pencatatan hak cipta diharapkan dapat memberikan kepastian dan membantu pencipta dalam mengelola serta mengembangkan karya yang dimilikinya.
Upaya perlindungan ini menjadi semakin penting karena fotografi saat ini tidak lagi sekadar menjadi dokumentasi sebuah peristiwa atau perjalanan. Fotografi telah berkembang menjadi bagian dari industri kreatif yang dapat memberikan manfaat ekonomi bagi penciptanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....