Kemenag DIY Tegaskan Pentingnya Kesiapan Usia sebelum Menikah
- 06 Sep 2026 17:38 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, YOGYAKARTA — Pernikahan bukan sekadar urusan usia, melainkan membutuhkan kematangan ilmu, mental, dan kecakapan tanggung jawab. Hal tersebut disampaikan Penyuluh Agama Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY Mahlani dalam acara Religi Pagi di PRO 4 RRI Yogyakarta.
Mahlani menekankan bahwa anggapan pernikahan dini sekadar tradisi masa lalu atau perlombaan perlu disikapi secara bijak. Membicarakan kesiapan menikah bertujuan untuk memahami amanat besar dalam membina rumah tangga, bukan menolak ajaran agama.
"Pertanyaan mendasar bagi generasi muda bukan lagi sekadar kapan boleh menikah, melainkan apakah sudah siap untuk menikah. Kesiapan tersebut mencakup ilmu, mental, hingga kemampuan menghadapi dinamika kehidupan," kata Mahlani di Yogyakarta.
Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan telah menetapkan batas minimal usia pernikahan bagi pria dan wanita menjadi 19 tahun. Batas usia ini dinilai sebagai titik kematangan jiwa dan raga untuk mencegah perceraian serta melahirkan keturunan yang sehat.
Pencegahan pernikahan dini menjadi tanggung jawab bersama yang melibatkan keluarga, lembaga pendidikan, media, pemerintah, dan masyarakat. Langkah ini bertujuan memastikan setiap pasangan memasuki jenjang pernikahan dengan fisik dan mental yang matang.
Beberapa langkah teknis pencegahan pernikahan anak antara lain peningkatan akses pendidikan, edukasi kesehatan reproduksi, penguatan norma sosial dan agama, serta penyediaan kegiatan positif bagi remaja.
"Kolaborasi semua pihak diharapkan dapat mewujudkan generasi yang berilmu, berakhlak, dan mandiri demi tercapainya keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah," ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....