Belasan Klien Bapas Yogyakarta Jalani Pidana Kerja Sosial di Surokarsan
- 11 Agt 2026 16:37 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta – Sebanyak 15 klien pemasyarakatan menjalani hukuman pidana kerja sosial di Kampung Wisata Surokarsan, Wirogunan, Mergangsan, Kota Yogyakarta, Selasa, 11 Agustus 2026. Klien pemasyarakatan bersama jajaran Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta merobohkan bangunan tak terpakai dan membersihkan tanaman liar di fasilitas umum.
Kepala Bapas Kelas I Yogyakarta Galih Rakasiwi menjelaskan bahwa pidana kerja sosial terus digencarkan sebagai alternatif pidana kurungan. Langkah ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pengawasan. Menurutnya, pidana kerja sosial menjadi wujud pembimbingan agar klien pemasyarakatan dapat membangun kembali hubungan positif dengan lingkungan. Pihaknya juga menggandeng pemangku wilayah untuk menyiapkan lokasi sasaran.
“Masyarakat harus tahu bentuk pidana kerja sosial yang dilakukan. Salah satunya seperti ini, membersihkan lingkungan. Kami bersinergi dengan pemerintah setempat, baik kelurahan maupun kemantren, untuk mendukung warganya yang menjalani pidana kerja sosial maupun pidana pengawasan,” ujarnnya saat ditemui di Kampung Wisata Surokarsan, Selasa, 11 Agustus 2026.
Untuk mendapatkan sanksi pidana kerja sosial, pelanggar harus menghadapi ancaman hukuman di bawah 5 tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Galih menuturkan bahwa 15 klien tersebut melakukan beragam pelanggaran, mulai dari tindak kriminal umum, pencurian, penganiayaan, hingga penyalahgunaan narkotika. Durasi pelaksanaan pekerjaan sosial ditentukan oleh keputusan hakim, dengan rata-rata 2 hingga 3 bulan dan durasi harian 2 hingga 3 jam. Sasaran lokasi meliputi fasilitas umum hingga tempat ibadah.
“Kami juga bekerja sama dengan Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata, dan Dinas Lingkungan Hidup. Objek dinas tersebut cukup banyak, seperti stadion, perpustakaan, GOR, maupun fasilitas umum lainnya,” ucapnya.
Ia menambahkan, Bapas Kelas I Yogyakarta turut menggandeng Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) untuk memberikan konseling kepada para klien. Layanan ini bertujuan untuk mengidentifikasi kendala, mengukur efek jera, serta menilai efektivitas pidana kerja sosial. Pengawasan ketat juga dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan secara berkala, lalu dilaporkan kepada jaksa dan hakim.
“Jika tidak dijalankan dengan baik, masa pidana kerja sosial bisa ditambah atau klien harus menjalankan pidana kurungan. Pembimbing Kemasyarakatan Bapas menjadi pihak yang melaporkan perkembangan pelaksanaan sanksi ini,” katanya.
Salah satu klien pemasyarakatan berinisial AR merupakan mantan warga binaan Lapas Wirogunan yang divonis 2 tahun 3 bulan akibat kasus penggelapan. Setelah menjalani penahanan selama 18 bulan, AR mendapatkan pembebasan bersyarat dan wajib menjalani pidana kerja sosial selama 9 bulan. Warga Umbulharjo ini mengaku senang bisa menjalani pekerjaan sosial karena dapat kembali berbaur dengan masyarakat.
“Lebih senang seperti ini daripada di dalam penjara. Kami jadi punya kegiatan bersih-bersih lingkungan yang bermanfaat bagi masyarakat. Masyarakat juga tidak merasa takut lagi kepada kami,” katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....