GTRA Yogyakarta Inisiasi Kampung Reforma Agraria Berbasis Wakaf

  • 10 Agt 2026 10:23 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta – Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kota Yogyakarta menggelar rapat koordinasi pembahasan rencana pemberdayaan masyarakat dan pencanangan kampung reforma agraria berbasis wakaf produktif di Balai Kota Yogyakarta belum lama ini.

Reforma agraria merupakan program strategis nasional yang memiliki peran penting dalam upaya pemerataan pemanfaatan tanah. Sasaran utamanya mencakup penataan aset dan penanganan akses yang bertujuan untuk pemberdayaan masyarakat. Pada tahun ini, GTRA Kota Yogyakarta memanfaatkan tanah wakaf milik Nazhir PWNU DIY seluas 840 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Prawirodirjan, Kemantren Gondomanan, Kota Yogyakarta. Di atas tanah tersebut akan dibangun rumah susun yang diperuntukkan bagi warga kurang mampu.

Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) DIY Misbahrudin menyebut program ini merupakan wujud nyata sinergi antara pemerintah, BWI, dan organisasi keagamaan dalam mengoptimalkan aset wakaf untuk kemaslahatan umat. Menurutnya, tanah wakaf tidak hanya disertifikasi, tetapi juga dimanfaatkan secara produktif untuk menyelesaikan persoalan hunian dan ekonomi warga.

“Ini adalah wakaf yang berdampak langsung,” katanya, Senin, 10 Agustus 2026.

Misbahrudin menambahkan, pembangunan rusun di atas tanah wakaf PWNU DIY menjadi pilot project pertama di Kota Yogyakarta yang mengintegrasikan skema reforma agraria, wakaf, dan penyediaan hunian layak bagi masyarakat.

“Dengan adanya Kampung Reforma Agraria Berbasis Wakaf Produktif ini, diharapkan aset wakaf di DIY dapat menjadi solusi atas permasalahan agraria sekaligus mendorong kemandirian ekonomi umat,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....