DPRD DIY Serap Aspirasi Pihak Ketiga untuk Raperda Permuseuman
- 10 Agt 2026 09:59 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta – Dukungan yang tidak memadai menjadi salah satu kendala utama bagi museum swasta maupun museum masyarakat dalam mempertahankan benda bersejarah. Hal ini terungkap saat Komisi D DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menghimpun berbagai masukan dari pengelola museum sebagai bahan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Permuseuman di Museum Wayang Beber Sekartaji, Padukuhan Kanutan, Kalurahan Sumbermulyo, Kapanewon Bambanglipuro, Bantul pada Selasa, 4 Agustus 2026.
Kunjungan dipimpin Ketua Komisi D DPRD DIY Dwi Wahyu didampingi Sekretaris Komisi D Muhammad Syafii bersama sejumlah anggota dewan. Rombongan diterima langsung oleh pendiri Museum Wayang Beber Sekartaji Indra Suroinggeno. Selain meninjau koleksi museum yang menyimpan Wayang Beber, puluhan naskah kuno, lontar, hingga manuskrip bersejarah—termasuk naskah Sutasoma—Komisi D juga melihat proses pembuatan kertas dluwang.
Kertas dluwang didapatkan dari kulit pohon dluwang yang masih diproses secara tradisional di museum tersebut. Kertas yang digunakan sebagai media Wayang Beber itu diklaim mampu bertahan hingga ratusan tahun dan saat ini menjadi satu-satunya yang masih diproduksi di Yogyakarta.
Dalam dialog bersama anggota dewan, Indra menyampaikan sejumlah persoalan yang dihadapi museum swasta maupun museum berbasis masyarakat. Menurutnya, perjuangan menjaga warisan budaya tidak selalu mendapat dukungan yang memadai.
Indra mengaku telah puluhan tahun menyelamatkan sedikitnya 77 naskah kuno dan lontar, termasuk naskah Sutasoma yang memiliki nilai sejarah tinggi. Dari upaya tersebut kemudian lahir Pusat Pelestarian Kampung Pancasila Bhinneka Tunggal Ika yang telah mendapat pengakuan dari Dinas Pariwisata.
Namun, Indra menilai regulasi yang berlaku saat ini masih memberatkan museum swasta. Salah satunya adalah ketentuan dalam PP Nomor 66 Tahun 2015 yang mensyaratkan keberadaan kurator, konservator, dan standar pengelolaan dengan biaya operasional besar.
“Standar museum pemerintah seharusnya tidak disamakan dengan museum yang dikelola masyarakat secara mandiri. Yang terpenting adalah komitmen melestarikan budaya, menjaga koleksi, serta memberikan edukasi kepada masyarakat,” katanya.
Ketua Komisi D DPRD DIY Dwi Wahyu mengatakan seluruh masukan dari pengelola museum akan menjadi bahan penting dalam penyusunan Raperda Permuseuman. Menurutnya, DIY memiliki status keistimewaan yang memungkinkan lahirnya regulasi lebih adaptif dibanding daerah lain. Penyusunan perda dinilai tidak boleh sekadar mengadopsi standar nasional tanpa mempertimbangkan kondisi museum yang tumbuh dari inisiatif masyarakat.
“DIY memiliki karakter yang berbeda. Perda yang kami susun harus mampu memberikan ruang, perlindungan, dan kemudahan bagi museum yang dikelola masyarakat maupun perorangan agar tetap berkembang,” ujarnya.
Dwi juga menyoroti belum adanya integrasi sektor kebudayaan dengan pariwisata di DIY. Berbeda dengan Bali yang berhasil mengemas budaya menjadi produk bernilai ekonomi, para pelestari budaya di Yogyakarta dinilai belum sepenuhnya memperoleh manfaat ekonomi dari upaya yang mereka lakukan.
Selain itu, Dwi menilai keberadaan museum masyarakat memiliki peran strategis dalam menyelamatkan berbagai manuskrip dan naskah kuno. Ke depan, Komisi D akan melanjutkan pembahasan bersama Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) DIY serta pemangku kepentingan lainnya agar Raperda Permuseuman benar-benar mampu menjawab kebutuhan pelaku pelestarian budaya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi D DPRD DIY Muhammad Syafii mengingatkan agar penyusunan perda dilakukan secara hati-hati sehingga tidak mematikan museum yang telah tumbuh di tengah masyarakat. Menurutnya, regulasi perlu memberikan kategori tersendiri bagi museum rakyat atau museum berbasis inisiatif masyarakat agar tidak dipaksa memenuhi standar yang sulit dijangkau.
“Jangan sampai tujuan perda untuk meningkatkan kualitas museum justru membuat museum-museum rakyat kehilangan ruang hidup. Mereka yang memiliki niat tulus menjaga warisan budaya harus didukung, bukan dipersulit oleh birokrasi,” ucapnya.
Komisi D DPRD DIY berharap Raperda Pengelolaan Permuseuman nantinya mampu menghadirkan regulasi yang tidak hanya meningkatkan tata kelola museum, tetapi juga memberikan perlindungan kepada museum swasta dan museum rakyat sebagai bagian penting dari pelestarian sejarah, budaya, dan identitas Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....