Langkah Baru Tingkatkan Kesejahteraan Pendidik, Pergub Soal Insentif Dirancang

  • 29 Jul 2026 19:22 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY hadir membantu terwujudnya regulasi daerah yang berkualitas. Salah satunya lewat fasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur DIY tentang Pedoman Pemberian Insentif bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Penyusunan regulasi ini menjadi langkah strategis Pemda DIY untuk menyempurnakan kebijakan pemberian insentif agar semakin adaptif terhadap dinamika dunia pendidikan sekaligus mampu memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.

Harmonisasi yang difasilitasi Kanwil Kemenkum DIY merupakan bagian dari upaya memastikan setiap produk hukum daerah disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

“Dalam konteks ini, keberadaan pedoman pemberian insentif diharapkan tidak hanya memberikan kepastian administratif, tetapi juga menjadi bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi para pendidik dan tenaga kependidikan yang berperan penting dalam mencetak sumber daya manusia unggul di Yogyakarta,” ujar Agung Rektono Seto.

Agung menegaskan, proses harmonisasi merupakan tahapan penting untuk menghasilkan regulasi yang implementatif, berkualitas, dan memiliki manfaat nyata bagi masyarakat.

"Harmonisasi peraturan perundang-undangan bukan sekadar memastikan kesesuaian norma hukum, tetapi juga menghadirkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Kanwil Kementerian Hukum DIY berkomitmen memfasilitasi lahirnya produk hukum daerah yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, serta dapat diimplementasikan secara efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan publik," kata Agung, Rabu, 29 Juli siang.

Ia menambahkan, sektor pendidikan merupakan salah satu fondasi utama pembangunan daerah. Oleh karena itu, regulasi yang mengatur pemberian insentif kepada pendidik dan tenaga kependidikan harus dirancang secara cermat agar mampu memberikan motivasi sekaligus meningkatkan kualitas layanan pendidikan bagi masyarakat.

Melalui fasilitasi harmonisasi yang dilakukan Kanwil Kemenkum DIY, diharapkan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pemberian Insentif bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dapat menjadi regulasi yang memiliki kepastian hukum, mudah diimplementasikan, dan mampu menjawab kebutuhan para pemangku kepentingan di sektor pendidikan.

“Kehadiran regulasi yang berkualitas diharapkan semakin memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus mendukung terwujudnya pendidikan yang bermutu, inklusif, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Yogyakarta,” ujar Agung, menandaskan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....