Perkuat Kepastian Hukum Aset Budaya, Perlu Didorong Inventarisasi KIK Yogyakarta
- 29 Jul 2026 18:45 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY menggelar kegiatan Sosialisasi dan Inventarisasi Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka sinergi antar-stakeholders dalam mendorong pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal di wilayah DIY.
Sosialisasi dan Inventarisasi Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal dilaksanakan di Toean Watiman Resto, Senin, 27 Juli kemarin. Plh Kepala Divisi Pelayanan Hukum yang juga Kabid Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum DIY Vanny Aldilla menyebutkan, pelindungan KIK memerlukan integrasi dan sinergi yang baik dengan seluruh pihak.
"Kita perlu melakukan inventarisasi KIK untuk memperkuat kedaulatan dan bukti kepemilikan KIK di Indonesia dan mencegah pemanfaatan KIK tanpa izin," ujar Vanny.
Selain itu, Vanny mengatakan perlunya partisipasi aktif dari pemerintah daerah untuk pemutakhiran data kekayaan budaya. Ia berharap akses data dan informasi tentang KIK dapat lebih mudah diakses dan dimanfaatkan secara positif.
Sosialisasi dan Inventarisasi KIK ini dihadiri oleh berbagai unsur strategis di DIY, antara lain Kawedanan Hageng Punakawan (KHP) Kridhomardowo Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, Kawedanan Langenpraja Pakualaman Yogyakarta, Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) DIY, serta Majelis Luhur Persatuan Tamansiswa.
Turut hadir pula Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah X, Balai Pelestarian Nilai Budaya (Dalem Jayadipuran) DIY, Balai Pengelolaan Kekayaan Intelektual (BPKI) DIY, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY, serta para akademisi dari berbagai perguruan tinggi di DIY.
Kegiatan ini menghadirkan Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama Kanwil Kemenkum DIY Abiyoga Aji Baswara sebagai narasumber yang menjelaskan pentingnya pencatatan dan inventarisasi KIK. Kekayaan Intelektual Komunal yang mencakup Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Potensi Indikasi Geografis, Sumber Daya Genetik, dan Indikasi Asal di DIY diharapkan dapat lebih terlindungi dan memperoleh kepastian hukum.
Sementara itu, ditemui secara terpisah, Kakanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto memberikan apresiasi terhadap kegiatan ini. Agung menyatakan, pelindungan terhadap KIK merupakan bagian penting dari prioritas target kinerja di wilayah DIY yang sarat akan nilai budaya.
"Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki kekayaan budaya dan tradisi yang luar biasa nilainya. Kami di Kanwil Kemenkum DIY berkomitmen penuh untuk memfasilitasi dan mengawal proses pencatatan ini agar seluruh aset KIK kita mendapatkan kepastian hukum yang kuat," ucap Agung.
Agung Rektono Seto menilai, sinergi bersama lintas sektor akan lebih memudahkan dalam perlindungan aset KIK.
"Sinergi bersama seluruh elemen adat, akademisi, dan pemerintah daerah adalah kunci utama untuk melindungi warisan budaya ini dari klaim sepihak atau pemanfaatan yang tidak sah," kata dia, menegaskan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....