Regulasi Baru Disiapkan, Cagar Budaya Sleman Bakal Punya Payung Hukum
- 29 Jul 2026 18:03 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta – Dukungan dalam hal pembentukan regulasi daerah yang berkualitas melalui pelaksanaan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dilakukan oleh Kanwil Kemenkum DIY. Kali ini, cawe-cawe dilakukan Kemenkum DIY terkait harmonisasi regulasi tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya Kabupaten Sleman.
Proses harmonisasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa regulasi yang disusun tidak hanya selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tetapi juga mampu menjawab tantangan pelestarian warisan budaya di tengah perkembangan zaman.
Kakanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan, harmonisasi merupakan tahapan penting dalam menghasilkan produk hukum daerah yang memiliki kepastian hukum, dapat diimplementasikan secara efektif, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
"Cagar budaya merupakan identitas sekaligus kekayaan bangsa yang harus dijaga keberlanjutannya. Oleh karena itu, regulasi yang mengaturnya harus disusun secara cermat, adaptif, dan mampu menjawab berbagai tantangan pelestarian di masa depan. Kanwil Kemenkum DIY berkomitmen mengawal setiap proses harmonisasi agar menghasilkan peraturan yang berkualitas, implementatif, dan memberikan perlindungan hukum yang optimal terhadap warisan budaya," ujar Agung, Rabu, 29 Juli siang.
Pembahasan Raperda ini didasarkan pada hasil kajian mendalam dalam Naskah Akademik yang menguraikan berbagai persoalan penyelenggaraan pelestarian dan pengelolaan cagar budaya di Kabupaten Sleman. Kajian tersebut menunjukkan bahwa praktik pengelolaan warisan budaya selama ini telah mengalami perkembangan yang cukup baik. Berbagai situs bersejarah, bangunan cagar budaya, kawasan budaya, hingga benda-benda bernilai sejarah telah memperoleh perhatian melalui berbagai program pelestarian.
Namun demikian, implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 15 Tahun 2015 dinilai belum mampu menjawab kebutuhan pengelolaan cagar budaya secara menyeluruh. Berbagai kendala masih ditemukan, baik dari sisi normatif, kelembagaan, teknis, maupun koordinasi antarinstansi.
| Baca juga: Nuansa Klasik Jogja Library Center Malioboro |
Salah satu persoalan utama adalah belum tersedianya norma operasional yang rinci mengenai mekanisme pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya. Kondisi tersebut berimplikasi pada belum optimalnya pelaksanaan berbagai program pelestarian di lapangan. Selain itu, pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah kalurahan, hingga pemangku kepentingan lainnya masih memerlukan pengaturan yang lebih jelas agar tidak menimbulkan tumpang tindih maupun kekosongan pelaksanaan tugas.
Butuh kajian akademik
Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum DIY, Wisnu Indaryanto mengungkapkan, penyusunan regulasi baru tak hanya bertumpu pada kebutuhan administratif, tetapi juga menggunakan pendekatan ilmiah dan metodologis agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menyelesaikan persoalan yang ada.
Menurutnya, kajian akademik menggunakan pendekatan ROCCIPI dan Regulatory Impact Assessment (RIA) sebagai instrumen untuk mengidentifikasi akar permasalahan sekaligus mengukur efektivitas kebijakan yang akan dibentuk.
"Dari hasil kajian terlihat bahwa tantangan utama bukan hanya terletak pada keberadaan aturan, tetapi juga pada kejelasan norma, kapasitas kelembagaan, efektivitas komunikasi regulasi kepada masyarakat, serta proses implementasi yang belum sepenuhnya mendukung tata kelola pelestarian budaya secara terpadu. Oleh karena itu, penyempurnaan regulasi menjadi kebutuhan agar pelaksanaan di lapangan memiliki arah yang lebih jelas," jelas Wisnu.
Keberadaan regulasi baru juga diharapkan mampu memberikan kepastian hukum terhadap proses inventarisasi, penetapan, pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, hingga pengawasan terhadap objek-objek cagar budaya. Dengan demikian, seluruh pemangku kepentingan memiliki pedoman yang jelas dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
Melalui proses harmonisasi yang dilaksanakan Kanwil Kemenkum DIY, diharapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya mampu menjadi instrumen hukum yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat sekaligus memberikan perlindungan yang berkelanjutan bagi kekayaan budaya Kabupaten Sleman.
“Regulasi yang berkualitas akan menjadi fondasi penting dalam memastikan, warisan budaya tidak hanya terjaga keberadaannya, tetapi juga dapat dimanfaatkan secara bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat, tanpa menghilangkan nilai sejarah, budaya, dan identitas yang melekat di dalamnya,” ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....