Pemda DIY dan Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Rp914 Juta
- 29 Jul 2026 14:11 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Bantul - Pemerintah Daerah (Pemda) DIY bersama Bea Cukai Yogyakarta dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta terus memperkuat pemberantasan barang ilegal. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan pada Selasa, 28 Juli 2026.
Kegiatan di Kantor Satpol PP DIY Banguntapan Kabupaten Bantul ini dihadiri Asisten Sekretariat Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat DIY Aria Nugrahadi, Kepala Satpol PP DIY Bagas Senoadji, Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Imam Sarjono, Kepala KPKNL Yogyakarta Tuti Kurniyaningsih, Kepala Dinas Pariwisata DIY Imam Pratanadi, serta jajaran Forkopimda DIY.
Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Imam Sarjono menjelaskan barang yang dimusnahkan meliputi 412.119 batang rokok ilegal bernilai Rp611.996.715 dengan potensi kerugian negara Rp307.440.774. Selain itu, ada 109,2 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) senilai Rp3.458.000 dengan potensi kerugian negara Rp11.029.200.
Pemusnahan juga mencakup 26 unit telepon seluler ilegal senilai Rp294.500.000 dengan potensi kerugian negara Rp65.084.500, serta 1.127,5 butir obat psikotropika Golongan IV senilai Rp5 juta. Secara keseluruhan, nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp914,95 juta dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp384,55 juta.
Menurut Imam, ancaman peredaran barang ilegal tidak hanya diukur dari nilai ekonominya. Khusus obat-obatan terlarang, dampak yang ditimbulkan dapat mengancam keselamatan masyarakat dan membawa kerugian jauh lebih besar.
"Kalau dinilai dari nilai barangnya hanya sekadar Rp5.610.200.000, tapi dari potensi kerusakan negara, ini yang harus kita waspadai," ujarnya.
Ia menjelaskan seluruh barang yang dimusnahkan telah melewati proses administrasi serta memperoleh persetujuan Kepala KPKNL Yogyakarta. Proses pemusnahan dilakukan agar barang kehilangan nilai guna, dengan tahap akhir dilaksanakan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Tamanmartani Kabupaten Sleman.
Sementara itu, Kepala Satpol PP DIY Bagas Senoadji mengatakan barang-barang tersebut merupakan hasil operasi penindakan sejak November 2025 hingga Juli 2026. Penindakan dilakukan melalui operasi rutin, mandiri, maupun gabungan di seluruh wilayah DIY yang meliputi Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kabupaten Kulon Progo, dan Kabupaten Gunungkidul.
Bagas menegaskan pemusnahan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan kembali barang penindakan, mewujudkan tata kelola BMN yang transparan, serta memperkuat sinergi antarlembaga. Untuk menekan peredaran rokok ilegal, Satpol PP DIY juga menjalankan program "Sobo Deso GOKIL (Gempur Rokok Ilegal)" melalui pendekatan edukatif ke tempat usaha.
"Semoga upaya kita dalam pemberantasan rokok ilegal ini dapat semakin kita tingkatkan, dan peredaran rokok ilegal semakin berkurang untuk di Daerah Istimewa Yogyakarta," ujarnya.
Kepala KPKNL Yogyakarta Tuti Kurniyaningsih menambahkan pemusnahan barang ilegal bertujuan menciptakan iklim usaha yang sehat bagi pelaku usaha patuh hukum. Ia turut mengapresiasi sinergi antarinstansi serta mengajak partisipasi aktif masyarakat.
"Dan diharapkan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi barang kena cukai ilegal yang tidak mempunyai ketentuan," katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....