Forum Konsultasi Publik 2026, KPKNL Yogyakarta Perkuat Inovasi Layanan Digital
- 27 Jul 2026 13:25 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Bantul – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) pada Senin, 27 Juli 2026 pagi. Diikuti oleh 25 mitra KPKNL, kegiatan ini menjadi sarana menyerap aspirasi publik terkait efektivitas implementasi layanan digital.
Kepala KPKNL Yogyakarta, Tuti Kurniyaningsih menyatakan, seluruh pihak yang hadir diharapkan memberi masukan atau saran terkait pelayanan selama ini. Berbagai masukan yang diterima, nantinya akan ditindaklanjuti demi perbaikan layanan kepada publik.
“Kami ingin membuka diri untuk menerima masukan dan saran yang tentunya untuk ke arah kebaikan di masa yang akan datang. Tentu apa saja yang sudah kita sepakati pada forum ini akan kami tindaklanjuti pada kesempatan berikutnya,” ucapnya.
Secara rinci, Tuti menyebut ada tiga layanan yang telah dikembangkan oleh KPKNL yakni Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN), Jalinan Optimal Guna Jasa Aman (Pojok JOGJA), serta Wadah Edukasi dan Dialog Pengelolaan Barang Milik Negara (Wedangan).
“SIMAN itu untuk manajeman aset negara, Pojok JOGJA terkait dengan layanan lelang baik pra maupun pasca, lalu Wedangan yang merupakan wadah untuk dialog tentang pengelolaan barang milik negara (BMN),” ujarnya.
Lebih jelas terkait Wedangan, lanjut Tuti, merupakan sarana untuk mengingkatkan akuntabilitas pengelolaan BMN. Setiap satuan kerja (satker) akan diberikan bimbingan melalui dialog secara interaktif.
“Ini upaya memberikan edukasi pengelolaan BMN yang akuntabel. Kami memberikan bimbingan kepada satker sehingga bisa mengelola BMN yang ada di lingkungan kerjanya dengan lebih bertanggung jawab,” katanya.

Inovasi yang tak kalah penting lainnya yaitu Pojok JOGJA, yang memberi berbagai kemudahan dalam kepengurusan lelang sehingga menjadi lebih cepat dan praktis. Salah satunya yakni layanan permohonan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT).
“Ini salah satu inovasi yang memberikan kesempatan kepada pemohon lelang untuk mengurus SKPT di tempat kami menggunakan akun yang diberikan oleh Kantor Pertanahan,” ujarnya.
Selain itu, Pojok JOGJA juga memberikan kemudahan akses dalam mengurus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), validasi PPh, serta berbagai layanan lain yang berkaitan dengan lelang. Dengan ini, KPKNL menegaskan komitmennya dalam memberi kemudahan bagi para pemohon dan pembeli lelang.
“E-Lelang ini mengingatkan kepada pemohon lelang untuk bisa menyerahkan dokumen berkas fisik sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan jangan sampai batal. Kemudian juga mengingatkan kepada pembeli lelang untuk membayar sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan sehingga tidak terjadi namanya wanprestasi,” ucapnya, mengakhiri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....