Istiqomah di Bulan Shafar dengan Memahami Transaksi Haram
- 27 Jul 2026 09:35 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta – Bulan Shafar adalah salah satu bulan suci setelah Muharram dalam kalender Islam. Dalam bulan ini hendaknya menjadi momentum untuk memperbaiki dan mendekatkan diri kepada Allah.
Seperti sabda Rasulullah, "Orang yang berhijrah adalah orang yang meninggalkan apa yang dilarang oleh Allah". Hadis ini menunjukkan hakikat hijrah adalah meninggalkan dosa. Hijrah dengan memperbaiki ibadah akhlak dan muamalah.
“Jaman jahiliyah dulu, Shafar dianggap sebagai bulan penuh kesialan. Tetapi sekarang kita perlu memaknai bulan ini sebagai keistiqamahan untuk lebih baik lagi dalam akidah, akhlak, dan muamalah,” ucap Ustad Muhammad Iqbal, SEI, MSi selaku Dosen Prodi Ekonomi Islam Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia dalam Muiara Pagi Minggu, 26 Juli 2026.
Allah berfirman dalam Surah Hud ayat 112 : Tetaplah engkau pada jalan yang benar. Jika dihubungkan dengan masa kini, banyak kemaksiatan yang dianggap sebagai hal yang biasa khususnya dalam urusan muamalah.
Merujuk pada nasihat Umar yang artinya barangsiapa yang berdagang namun belum memahami ilmu agama, maka dia pasti akan terjerumus ke dalam riba. Banyak transaksi yang sudah dilarang oleh Allah tetapi terkadang manusia mengabaikannya.
Sebagai contoh voucher potongan harga dari beberapa vendor atau beberapa aplikasi di HP yang ternyata jenisnya riba, meminjamkan uang dengan bunga, atau menukar uang ketika menjelang Idul Fitri dengan nominal berbeda, judi, dan lain sebagainya. Tidak sedikit dari kita banyak yang tertipu pada saat belanja online dan lain sebagainya.
Semua itu adalah hal yang dilarang Allah. “Maka mari kita sama-sama mengenali sebenarnya apa transaksi yang diharamkan oleh Allah, apakah kita bisa menghindarinya, mari belajar bersama agar kita semakin mengetahuinya,” ucap Ustaz Muhammad Iqbal sebagai penutup tausiyahnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....