Hari Anak Nasional, Ditjen Pemasyarakat DIY Beri Pengurangan Pidana 7 Anak Binaan
- 23 Jul 2026 11:00 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Yogyakarta turut memperingati Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2026 dengan menggelar kegiatan pemberian Surat Keputusan (SK) Pengurangan Masa Pidana (PMP) bagi Anak Binaan. Kegiatan yang berlangsung, Kamis, 23 Juli ini menjadi wujud nyata komitmen negara dalam memberikan penghargaan kepada anak yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Muhammad Ali Syeh Banna, menyerahkan secara simbolis SK Pengurangan Masa Pidana sekaligus membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.
Berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, sebanyak 7 Anak Binaan LPKA Kelas II Yogyakarta memperoleh Pengurangan Masa Pidana Hari Anak Nasional Tahun 2026 kategori PMP I. Dari jumlah tersebut, 5 Anak Binaan menerima pengurangan masa pidana selama 1 bulan, sedangkan 2 Anak Binaan memperoleh pengurangan masa pidana selama 2 bulan.
Dalam sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dibacakan Kakanwil, disampaikan bahwa Hari Anak Nasional bukan sekadar peringatan tahunan, melainkan momentum untuk memperkuat komitmen seluruh elemen bangsa dalam memenuhi hak-hak anak, termasuk Anak yang Berhadapan dengan Hukum dan Anak Binaan yang sedang menjalani proses pembinaan.
Mengusung tema "Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan", peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2026 menegaskan, setiap anak berhak memperoleh kasih sayang, perlindungan, pendidikan, serta kesempatan yang sama untuk tumbuh dan berkembang secara optimal. Anak Binaan pun memiliki hak untuk mendapatkan pembinaan yang berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak agar mampu kembali menjadi pribadi yang bertanggung jawab di tengah masyarakat.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Muhammad Ali Syeh Banna kala membacakan sambutan menegaskan, pengurangan masa pidana merupakan bentuk apresiasi negara kepada Anak Binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, menunjukkan perubahan perilaku, mengikuti program pembinaan dengan baik, serta memiliki komitmen untuk memperbaiki diri.
| Baca juga: Festival Dolanan Anak Play On Sarat Edukasi |
“Lebih dari itu, PMP (Pengurangan Masa Pidana) menjadi motivasi agar Anak Binaan terus meningkatkan kualitas diri dan mempersiapkan masa depan yang lebih baik,” ucapnya.

Muhammad Ali Syeh Banna berharap momentum Hari Anak Nasional menjadi penyemangat bagi seluruh Anak Binaan untuk terus belajar, mengembangkan potensi, dan tidak menyerah terhadap keadaan.
"Pengurangan Masa Pidana bukanlah akhir dari proses pembinaan, melainkan awal untuk membuktikan bahwa setiap anak memiliki kesempatan kedua untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Teruslah belajar, beribadah, disiplin, dan raih cita-cita setinggi mungkin," ujarnya saat membacakan sambutan Menteri.
Sementara itu terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto mendorong seluruh pihak untuk memberi dukungan terhadap Anak Binaan, maupun anak yang bermasalah dengan hukum. Mereka perlu dilakukan pembinaan dan bukan dikucilkan.
“Sebab itu, kami mengajak seluruh pihak, mulai dari keluarga, pemerintah daerah, dunia pendidikan, hingga masyarakat, untuk bersama-sama memberikan dukungan kepada Anak Binaan agar dapat kembali diterima dan berperan positif setelah menyelesaikan masa pembinaannya,” kata dia.
Peringatan Hari Anak Nasional di LPKA Kelas II Yogyakarta berlangsung dengan khidmat dan penuh makna. Melalui pemberian Pengurangan Masa Pidana ini, diharapkan semangat perubahan dan harapan baru terus tumbuh dalam diri setiap Anak Binaan sebagai bekal untuk menyongsong masa depan yang lebih cerah serta menjadi generasi penerus bangsa menuju Indonesia Emas 2045.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....