Demi Fasad yang Estetik, Gunungkidul Susun Regulasi Tata Kelola Reklame

  • 23 Jul 2026 10:22 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Perkembangan sektor pariwisata, perdagangan, dan jasa di Kabupaten Gunungkidul turut mendorong meningkatnya kebutuhan media promosi melalui reklame. Namun, pesatnya pertumbuhan tersebut juga menghadirkan tantangan baru berupa penempatan reklame yang tidak tertata, pelanggaran perizinan, terganggunya estetika ruang publik, hingga potensi membahayakan keselamatan masyarakat.

Menjawab kondisi tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY memfasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Gunungkidul tentang Penyelenggaraan Reklame sebagai langkah strategis mewujudkan tata kelola reklame yang lebih komprehensif, tertib, dan berkelanjutan.

Kegiatan fasilitasi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi harmonisasi peraturan perundang-undangan yang dilakukan Kemenkum DIY untuk memastikan setiap regulasi daerah memiliki landasan hukum yang kuat, tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat dan pemerintah daerah.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum DIY, Febri Nurdian Satriatama menjelaskan, penyusunan Raperda ini merupakan langkah penting untuk menghadirkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan reklame di Kabupaten Gunungkidul yang terus berkembang seiring meningkatnya aktivitas ekonomi daerah.

Menurutnya, keberadaan reklame memang memiliki fungsi strategis sebagai media informasi dan promosi. Namun, apabila tidak diatur secara baik, penyelenggaraannya dapat menimbulkan berbagai persoalan mulai dari ketidakteraturan tata ruang, pelanggaran administrasi, menurunnya kualitas visual kawasan, hingga risiko terhadap keselamatan pengguna jalan maupun masyarakat.

"Peraturan Daerah ini diharapkan mampu menjadi instrumen hukum yang memberikan kepastian bagi seluruh pihak, baik pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat. Pengaturan yang komprehensif akan menciptakan penyelenggaraan reklame yang tertib, aman, selaras dengan tata ruang, sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah," ujar Febri, Selasa, 21 Juli kemarin.

Dalam pembahasannya, Raperda ini dirancang untuk menjawab berbagai kebutuhan strategis daerah, di antaranya menciptakan keteraturan penyelenggaraan reklame, menjamin keselamatan dan kenyamanan masyarakat, menjaga kualitas estetika ruang publik, serta mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan reklame yang lebih profesional dan akuntabel.

Pengaturan tersebut juga diharapkan mampu memberikan kepastian mengenai mekanisme perizinan, penempatan reklame sesuai zonasi, standar konstruksi, pengawasan, hingga penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi. Dengan demikian, keberadaan reklame tidak hanya berfungsi sebagai sarana promosi, tetapi juga menjadi bagian dari wajah kota yang tertata dan mendukung pembangunan daerah.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum DIY berkomitmen untuk terus mendampingi pemerintah daerah dalam menghasilkan produk hukum yang berkualitas, implementatif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Menurut Agung, regulasi yang baik bukan hanya memenuhi aspek legal drafting, tetapi juga mampu mengakomodasi dinamika pembangunan daerah dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.

"Kanwil Kemenkum DIY akan terus mengawal proses harmonisasi regulasi daerah agar menghasilkan peraturan yang berkualitas, selaras dengan sistem hukum nasional, serta mampu mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan. Regulasi yang baik akan menciptakan kepastian hukum, meningkatkan investasi, menjaga ketertiban ruang publik, dan pada akhirnya memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat," kata Agung.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....