Gunungkidul Susun Sistem Insentif untuk Kendalikan Tata Ruang

  • 06 Jul 2026 09:50 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Gunungkidul – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul tengah merancang kebijakan baru untuk memperkuat pengendalian pemanfaatan ruang melalui penerapan sistem insentif dan disinsentif. Instrumen yang diberi nama Insentif dan Disinsentif Kendali Ruang (INDIK RUANG) tersebut disiapkan sebagai upaya menciptakan investasi yang selaras dengan tata ruang dan kelestarian lingkungan.

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetaru) Gunungkidul, Fajar Ridwan mengatakan, regulasi tersebut saat ini masih dalam tahap penyusunan melalui Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup). Menurutnya, hingga kini Gunungkidul belum memiliki aturan yang secara khusus mengatur pemberian penghargaan maupun sanksi bagi pelaku usaha berdasarkan kepatuhan terhadap tata ruang.

“INDIK RUANG kami siapkan sebagai instrumen untuk mengendalikan pemanfaatan ruang agar pembangunan berjalan sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan,” ujar Fajar, Senin, 6 Juni 2026.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut bukan dimaksudkan untuk membatasi masuknya investasi ke Gunungkidul. Sebaliknya, pemerintah ingin menghadirkan kepastian hukum bagi investor sekaligus memastikan pembangunan berlangsung secara berkelanjutan tanpa mengabaikan aspek lingkungan.

Menurutnya, nilai investasi di Gunungkidul terus mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2022 realisasi investasi tercatat sekitar Rp261 miliar, sedangkan pada 2025 nilainya telah meningkat menjadi sekitar Rp780 miliar. Kondisi tersebut diiringi dengan meningkatnya permohonan layanan pemanfaatan ruang.

Di sisi lain, Fajar mengingatkan bahwa sebagian besar wilayah Gunungkidul merupakan kawasan karst yang memiliki fungsi penting sebagai daerah resapan air dan penyimpan cadangan air bawah tanah. Karena itu, pemerintah harus lebih cermat dalam memberikan izin investasi, khususnya di kawasan lindung, kawasan karst, maupun wilayah yang memiliki tingkat kerawanan bencana.

“Tantangan kami adalah menjaga agar pertumbuhan investasi tetap berjalan tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan,” katanya.

Ia mengakui tingkat kepatuhan terhadap tata ruang masih perlu ditingkatkan. Salah satu penyebabnya karena belum adanya mekanisme insentif dan disinsentif yang dapat mendorong kepatuhan para pelaku usaha.

Melalui penerapan INDIK RUANG, pemerintah berharap proses investasi menjadi lebih transparan dan tertib, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap kawasan karst serta sumber daya air di Kabupaten Gunungkidul.

Saat ini Dispetaru masih mematangkan berbagai tahapan implementasi, mulai dari penyusunan Raperbup, penyusunan standar operasional prosedur (SOP), pemetaan kawasan prioritas, pembentukan tim lintas organisasi perangkat daerah (OPD), hingga penetapan lokasi percontohan sebelum kebijakan diterapkan secara menyeluruh di Gunungkidul.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....