Ombudsman DIY Selamatkan Kerugian Masyarakat Rp3,5 Miliar

  • 14 Jul 2026 16:11 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Sleman – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (ORI DIY) mencatat peningkatan dinamika pengaduan masyarakat sepanjang Semester 1 Tahun 2026. Hingga pertengahan tahun, ORI DIY menerima 270 akses layanan dari masyarakat.

Jumlah tersebut terdiri atas 137 Laporan Masyarakat (LM), 115 konsultasi, 14 surat tembusan, dan 4 Respon Cepat Ombudsman (RCO). Dari 137 laporan masyarakat yang diterima, sebagian besar disampaikan melalui WhatsApp sebanyak 74 laporan, disusul datang langsung ke kantor 36 laporan, melalui surat 14 laporan, dan website 7 laporan.

Kepala Perwakilan ORI DIY, Muflihul Hadi, mengatakan masyarakat kini lebih banyak memanfaatkan WhatsApp karena dinilai praktis. Pelapor cukup mengirimkan foto KTP beserta kronologi kejadian, tanpa harus datang ke kantor.

“Pada semester 1 tahun 2026, masyarakat yang akses layanan di sini sebanyak 270 orang. Dari 270 itu, ada sebanyak 137 laporan masyarakat. Kemudian yang sifatnya konsultasi, jadi orang konsultasi ke sini, misalnya ada ibu-ibu yang ditipu lalu kita kasih saran untuk lapor polisi dan macam-macam itu ada sekitar 115 orang,” ujar Muflihul Hadi saat ditemui di kantor Ombudsman RI Perwakilan DIY, Selasa, 14 Juli 2026.

Meski demikian, menurutnya, masyarakat dengan persoalan yang lebih kompleks memilih datang langsung ke kantor agar dapat berkonsultasi secara lebih mendalam. “Kalau yang datang langsung biasanya untuk kasus yang cukup berat, misalnya pertahanan atau kepolisian. Kalau tidak datang langsung, tidak konsultasi, tidak memberikan penjelasan yang lebih komprehensif itu kurang enak,” katanya.

Berdasarkan instansi terlapor, laporan paling banyak ditujukan kepada Pemerintah Daerah sebanyak 78 laporan, diikuti Lembaga Pendidikan Negeri 15 laporan, dan Lembaga Pendidikan Swasta 14 laporan. Sementara berdasarkan wilayah, instansi yang paling banyak dilaporkan berada di Kabupaten Sleman sebanyak 53 laporan, disusul Kota Yogyakarta 47 laporan, Kabupaten Bantul 23 laporan, serta Kabupaten Gunungkidul dan Kabupaten Kulon Progo masing-masing 7 laporan.

Adapun warga yang paling banyak mengajukan laporan berasal dari Kabupaten Sleman sebanyak 37 pelapor, Kabupaten Bantul 34 pelapor, Kota Yogyakarta 20 pelapor, Kabupaten Kulon Progo 14 pelapor, dan Kabupaten Gunungkidul 6 pelapor.

Pulihkan Kerugian Masyarakat Lebih dari Rp3,5 Miliar

Selain menangani pengaduan, ORI DIY juga berhasil memulihkan kerugian material masyarakat senilai lebih dari Rp3,5 miliar selama Semester 1 2026. Nilai pemulihan tersebut mencapai Rp3.569.746.000.

Pemulihan terbesar berasal dari sektor perbankan sebesar Rp2.720.300.000, disusul perizinan pekerja migran sebesar Rp536.926.000, hasil Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) terkait pengawasan pembayaran THR sebesar Rp300.000.000, serta jaminan kesehatan sebesar Rp23.520.000.

“Misalnya pengawasan THR kemarin itu ada beberapa perusahaan tidak bayar kemudian kita tindak lanjuti ke Disnaker dan Bupati untuk memberikan teguran. Itu lumayan ada sekitar Rp300 juta yang kemudian dibayarkan oleh perusahaan kepada para buruh di Yogyakarta,” ujarnya.

Ia juga mencontohkan penanganan kasus dua calon pekerja migran yang hampir gagal berangkat ke Turki akibat kendala perizinan. “Kasus ini kami tindak lanjuti pada hari terakhir sebelum keberangkatan. Kalau hari itu izin tidak terbit, maka tidak bisa berangkat ke Turki meski sudah dikontrak dua tahun oleh perusahaan. Kita hitung tiketnya ke Turki dan kontraknya selama dua tahun itu ketemu angka Rp536 juta, termasuk jaminan BPJS Kesehatan,” katanya.

Valuasi kerugian masyarakat yang berhasil dipulihkan tersebut menjadi bukti bahwa intervensi Ombudsman tidak hanya berfokus pada perbaikan tata kelola pelayanan publik, tetapi juga memberikan dampak nyata terhadap pemulihan hak serta perlindungan ekonomi masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....