Kakanwil Kemenag DIY Tunjukkan Keberanian Laporkan Gratifikasi ke KPK
- 13 Jul 2026 08:08 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta — Integritas tidak cukup hanya disampaikan dalam pidato, namun harus diwujudkan dalam tindakan nyata. Itulah yang ditunjukkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) DIY Ahmad Bahiej, dengan melaporkan gratifikasi yang diterima kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam unggahan di akun Facebook pribadinya yang dipublikasikan sehari lalu, Sabtu 11 Juli 2026. Kakanwil Ahmad Bahiej membagikan dua dokumen resmi dari KPK. Dokumen pertama berupa Surat Keterangan Lunas, yang menyatakan objek gratifikasi berupa uang telah diserahkan kepada negara melalui KPK per 4 Juli 2026. Dokumen kedua merupakan Pemberitahuan penolakan gratifikasi berupa uang dalam amplop yang telah dilaporkan dan diterima laporannya oleh KPK per 10 Juli 2026.
Unggahan tersebut mendapat perhatian luas. Dalam waktu sekitar satu hari, tayangan telah menembus 108.000 kali, memperoleh ratusan reaksi, puluhan komentar, dan dibagikan puluhan kali oleh pengguna media sosial.
Menurut Ahmad Bahiej, budaya gratifikasi hanya akan terus hidup apabila masih ada pihak yang memberi dan pihak yang menerima.
“Budaya itu menguat jika ada pemberi dan penerima. Budaya itu hilang jika tidak ada pemberian atau tidak ada penerimaan. Kita harus memulai dari diri sendiri,” ujar Bahiej, Minggu, 12 Juli 2026.
Ia juga mengajak seluruh aparatur sipil negara untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk gratifikasi maupun penolakan gratifikasi kepada KPK.
“Semua penerimaan harus dilaporkan dan semua penolakan pun dapat dilaporkan. Saat ini cukup mudah untuk melaporkan ke KPK, bisa melalui GOL KPK,” ujarnya.
GOL KPK adalah Gratifikasi Online, yaitu aplikasi resmi berbasis web dan seluler yang dikembangkan oleh KPK. Langkah tersebut mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, termasuk Inspektur Jenderal Kementerian Agama, Khairunas, yang turut memberikan komentar pada unggahan tersebut.
“Contoh teladan yang baik Pak Kakanwil. Pimpinan harus memberikan contoh,” kata Khairunas dalam tulisannya.
Apresiasi juga datang dari Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pusat Kementerian Agama. Dalam komentarnya, tim UPG menyampaikan bahwa unggahan tersebut akan dijadikan bagian dari pemenuhan monitoring implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) oleh KPK.
“Semoga hal ini bisa menjadi contoh terhadap komitmen pimpinan satker dan seluruh ASN untuk terus menyuarakan anti gratifikasi dan melaporkan melalui website GOL KPK atau melalui UPG satuan kerja jika menerima gratifikasi tersebut,” ucap UPG Pusat Kementerian Agama.
Keteladanan yang ditunjukkan Ahmad Bahiej menjadi pengingat bahwa pembangunan budaya integritas harus dimulai dari pimpinan. Sikap transparan, berani melapor, dan konsisten menolak gratifikasi merupakan implementasi nyata nilai-nilai ASN BerAKHLAK sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap Kementerian Agama.
Di tengah berbagai tantangan pemberantasan korupsi, tindakan sederhana namun konsisten seperti ini menjadi pesan kuat bahwa integritas bukan sekadar slogan, melainkan pilihan yang harus diwujudkan dalam setiap tindakan. (bap/Ajeng)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....