Investasi di DIY Meningkat jika Ada Regulasi Berkualitas dan Kepastian Hukum
- 09 Jul 2026 15:41 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah memegang peranan penting dalam menciptakan kepastian hukum, memberikan kemudahan berusaha, serta meningkatkan daya saing daerah dalam menarik investasi. Untuk itu, setiap regulasi yang disusun perlu memperhatikan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi.
Komitmen tersebut terus diperkuat oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY melalui pelaksanaan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap rancangan peraturan daerah maupun rancangan peraturan kepala daerah yang disusun oleh pemerintah daerah.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Kanwil Kemenkum DIY, Febri Nurdian Satriatama mengatakan, regulasi yang berkualitas menjadi fondasi penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan. Kepastian hukum yang lahir dari peraturan yang jelas, konsisten, dan tidak tumpang tindih akan meningkatkan kepercayaan investor untuk menanamkan modal di daerah.
"Pembentukan regulasi daerah tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pengaturan, tetapi juga menjadi salah satu faktor yang menentukan daya tarik investasi. Regulasi yang disusun dengan baik akan memberikan kepastian hukum, mempermudah pelaksanaan usaha, serta mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat," ujar Febri.
Menurutnya, proses harmonisasi yang dilakukan Kanwil Kemenkum DIY bertujuan memastikan setiap rancangan peraturan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak menimbulkan konflik norma, serta dapat diterapkan secara efektif.
Ia menambahkan, regulasi yang responsif terhadap perkembangan ekonomi juga akan mendukung terciptanya iklim usaha yang kondusif, mempercepat pelayanan publik, serta memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Dalam era persaingan investasi yang semakin kompetitif, pemerintah daerah dituntut mampu menghadirkan regulasi yang adaptif terhadap dinamika pembangunan. Peraturan daerah tidak hanya harus memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu mengakomodasi inovasi, perkembangan teknologi, serta kebutuhan dunia usaha yang terus berubah.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto menegaskan, kualitas regulasi merupakan salah satu indikator penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus meningkatkan daya saing daerah.
"Investor tidak hanya melihat potensi ekonomi suatu daerah, tetapi juga memperhatikan kepastian hukum yang diberikan melalui regulasi. Oleh karena itu, penyusunan peraturan daerah harus dilakukan secara cermat, transparan, partisipatif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar mampu memberikan manfaat bagi seluruh pihak," ujar Agung.
Ia menjelaskan bahwa Kanwil Kemenkum DIY terus berkomitmen mendampingi pemerintah daerah dalam setiap tahapan pembentukan regulasi melalui fungsi harmonisasi dan pembinaan hukum. Pendampingan tersebut diharapkan menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif, dan mampu menjawab tantangan pembangunan di masa depan.
Agung juga menekankan bahwa regulasi yang baik tidak hanya memberikan kepastian bagi investor, tetapi juga melindungi kepentingan masyarakat, menjaga keberlanjutan pembangunan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
"Melalui sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan, Kanwil Kemenkum DIY berharap setiap produk hukum daerah mampu menjadi instrumen pembangunan yang efektif. Dengan regulasi yang berkualitas, kepastian hukum semakin kuat, iklim investasi semakin kondusif, dan kesejahteraan masyarakat di Yogyakarta akan terus meningkat," ucapnya, Rabu, 8 Juli kemarin.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....