Sebanyak 6.488 Permohonan Kekayaan Intelektual Diajukan Selama Semester I 2026
- 09 Jul 2026 14:02 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY mencatat total 6.488 permohonan Kekayaan Intelektual (KI) sepanjang semester pertama tahun 2026. Jumlah permohonan pada periode Januari-Juni 2026 ini mencerminkan tingginya kesadaran masyarakat di DIY dalam melindungi hak kekayaan intelektual mereka.
Berdasarkan data Kanwil Kemenkum DIY, Hak Cipta menjadi jenis layanan yang paling banyak diajukan oleh masyarakat dengan jumlah mencapai 4.918 permohonan. Selain itu, terdapat 1.389 permohonan Merek dan 121 permohonan Paten.
Kanwil Kemenkum DIY juga mencatat ada 53 permohonan Desain Industri dan pengajuan Indikasi Geografis sebanyak dua permohonan. Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto menyebut capaian layanan pada semester pertama tahun 2026 ini menunjukkan tren positif pelindungan kekayaan intelektual di DIY.
"Capaian total 6.488 permohonan di semester pertama tahun 2026 ini menunjukkan tren positif bagi ekosistem pelindungan kekayaan intelektual di DIY. Dominasi Hak Cipta dan Merek membuktikan bahwa kreativitas serta geliat usaha masyarakat lokal tumbuh sangat dinamis," ujar Agung Rektono Seto, Selasa, 7 Juli siang.
Agung memberikan apresiasi tinggi atas kepercayaan masyarakat yang telah diberikan kepada Kanwil Kemenkum DIY. Capaian layanan kekayaan intelektual ini disebutnya tidak lepas dari upaya sosialisasi, edukasi, dan jemput bola yang terus dilakukan ke berbagai elemen masyarakat, perguruan tinggi, serta pelaku usaha di DIY.
"Kanwil Kemenkum DIY berkomitmen penuh untuk terus mempermudah akses layanan dan mengawal proses perlindungan hukum bagi setiap karya serta inovasi yang lahir di DIY," ucapnya, menegaskan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....