Tak Hanya Majukan Industri, Regulasi Perfilman DIY Hadir Melindungi Pekerja Film

  • 08 Jul 2026 13:01 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY terus memperkuat perannya dalam mendukung pembentukan produk hukum daerah yang responsif terhadap perkembangan sektor ekonomi kreatif. Salah satunya melalui fasilitasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perfilman DIY yang diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum sekaligus mendorong kemajuan ekosistem perfilman di DIY.

Pembahasan Raperda tersebut menjadi langkah strategis mengingat Yogyakarta selama ini dikenal sebagai salah satu pusat perkembangan perfilman nasional. Berbagai rumah produksi, komunitas film, festival, hingga institusi pendidikan perfilman tumbuh dan berkembang di wilayah ini.

Di balik kemajuan tersebut terdapat ribuan pekerja kreatif, mulai dari sutradara, penulis skenario, aktor, sinematografer, editor, penata artistik, penata suara, hingga berbagai profesi pendukung lain yang memerlukan kepastian hukum dalam menjalankan pekerjaannya.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Kanwil Kemenkum DIY, Febri Nurdian Satriatama mengatakan, penyusunan Raperda Perfilman tidak hanya bertujuan mengatur penyelenggaraan perfilman di daerah, tetapi juga menjadi instrumen hukum untuk menghadirkan ekosistem perfilman yang sehat, berkeadilan, dan berkelanjutan.

"Keberadaan regulasi daerah diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan di sektor perfilman. Tidak hanya mendorong pertumbuhan industri kreatif, tetapi juga memastikan adanya perlindungan terhadap pekerja film yang selama ini menjadi bagian penting dalam perkembangan perfilman di Daerah Istimewa Yogyakarta," ujar Febri.

Menurutnya, perlindungan tersebut dapat diwujudkan melalui pengaturan mengenai hak dan kewajiban para pelaku perfilman, dukungan terhadap pengembangan sumber daya manusia, fasilitasi kegiatan perfilman, hingga terciptanya iklim usaha yang kondusif bagi industri film daerah.

Selain itu, regulasi juga diharapkan mampu mengakomodasi kolaborasi antara pemerintah daerah, komunitas perfilman, perguruan tinggi, pelaku industri, dan masyarakat sehingga pembangunan sektor perfilman dapat berjalan secara terarah dan berkesinambungan.

Febri menambahkan bahwa proses harmonisasi dan fasilitasi pembentukan peraturan daerah merupakan bagian dari tugas dan fungsi Kanwil Kemenkum dalam memastikan setiap regulasi yang disusun telah memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan, sektor perfilman memiliki nilai strategis, tidak hanya sebagai media ekspresi budaya, tetapi juga sebagai penggerak ekonomi kreatif yang mampu menciptakan lapangan kerja serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Menurut Agung, hadirnya Raperda Perfilman diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam membangun ekosistem perfilman yang semakin maju, inklusif, dan mampu memberikan perlindungan bagi seluruh pelaku industri, khususnya pekerja film yang menjadi ujung tombak proses kreatif.

"Yogyakarta memiliki potensi besar sebagai kota budaya sekaligus kota kreatif yang melahirkan banyak insan perfilman. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum, mendorong investasi di sektor perfilman, sekaligus melindungi hak-hak para pekerja film agar industri ini dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan," ujar Agung.

Lebih lanjut, Agung menjelaskan bahwa pembentukan peraturan daerah juga merupakan wujud kehadiran negara dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik melalui regulasi yang adaptif terhadap perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.

Melalui fasilitasi yang dilakukan Kanwil Kemenkum DIY, penyusunan Raperda Perfilman diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta memberikan manfaat nyata bagi perkembangan industri perfilman di Yogyakarta.

Regulasi tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat posisi Yogyakarta sebagai salah satu pusat perfilman nasional, tetapi juga menjadi instrumen perlindungan hukum yang memberikan rasa aman, kepastian, dan penghargaan terhadap seluruh pekerja film yang berkontribusi dalam memajukan industri kreatif Indonesia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....