Bekal Keimanan dan Ketakwaan Perisai Umat dari Penyalahgunaan Narkoba
- 06 Jul 2026 05:43 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID. Yogyakarta - Penyalahgunaan zat berbahaya narkoba tidak hanya merusak kesehatan dan masa depan, tetapi juga secara nyata mengancam eksistensi generasi penerus bangsa dan umat. Eko Agus Wibowo, S.Sos.I, penyuluh agama Kemenag DIY saat menyampaikan tausiahnya dalam siaran Siraman Rohani Islam di Pro4 RRI Yogyakarta, mengatakan menurut prinsip hukum Islam, penyalahgunaan narkoba sangat bertentangan dengan tujuan utama syariat, yaitu menjaga agama atau hifzhud din, menjaga jiwa atau hifzhun nafs, menjaga akal atau hifzhul aql, menjaga keturunan atau hifzhun nasb, dan menjaga harta atau hifzhul maal.
Ustaz Eko menyebut berdasarkan data terbaru dari Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk periode tahun 2025 hingga 2026, angka penyalahgunaan narkoba di Indonesia menunjukkan grafik yang sangat memprihatinkan. kelompok yang paling rentan terhadap bahaya narkoba adalah generasi milenial dan Gen Z, khususnya mereka yang berada di rentang usia 15 hingga 25 tahun.
Menyikapi fenomena yang kian mengkhawatirkan ini, Agus mengingatkan masyarakat untuk memperkuat benteng keimanan, ketakwaan, serta pengawasan keluarga. Pendekatan agama spiritual dinilai menjadi salah satu perisai utama, sebagaimana amanat dalam Alquran Surah Ali Imran ayat 102 yang menekankan pentingnya menjaga ketakwaan yang sebenar-benarnya hingga akhir hayat.
Ia mengatakan Islam secara tegas melarang penyalahgunaan narkoba. Selain karena risiko fisik yang melemahkan mental, spiritual, dan kesehatan diri pribadi, narkoba juga memberikan dampak buruk bagi generasi penerus hingga menyebabkan kematian. Mengingat bahayanya yang begitu besar, para ulama telah sepakat bahwa narkoba termasuk dalam kategori barang yang haram. Seluruh aktivitas yang berkaitan dengan narkoba, mulai dari memproduksi, mengedarkan, hingga mengonsumsinya, hukumnya adalah haram.
"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung," kata Eko kala mengutip Al-Maidah ayat 90.
Meskipun ayat tersebut tidak menyebutkan kata narkoba secara langsung, namun Allah menyebutkannya dengan istilah khamr yakni segala sesuatu yang memabukkan atau melalaikan. Dalam konteks usul fikih, landasan hukum keharaman narkoba ini ditetapkan melalui metode qiyas atau analogi, karena narkoba memiliki dampak merusak yang sama bahkan lebih besar dari khamr.
"Narkoba ibarat neraka dunia, dan mereka yang terjerumus di dalamnya akan menjadi penghuni neraka tersebut. Apa pun yang diharapkan oleh para pengguna dari narkoba, tidak akan pernah sejalan atau membawa kebaikan dalam hidup mereka," ucapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....