Perkuat Perlindungan Korban Kekerasan, DPRD Yogyakarta Siapkan Raperda PPKA
- 30 Jun 2026 21:32 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - DPRD Kota Yogyakarta menyampaikan penjelasan Panitia Khusus (Pansus) terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Senin, 29 Juni 2026. Kedua Raperda tersebut, yakni tentang Pelindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan (PPKA) serta Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang disiapkan sebagai landasan hukum untuk memperkuat perlindungan masyarakat sekaligus meningkatkan tata kelola pemerintahan yang transparan.
Penjelasan disampaikan oleh Wakil Ketua Pansus PPKA H Setyaji Hermawan SH dan Ketua Pansus KIP Oleg Yohan di hadapan pimpinan dan anggota DPRD serta jajaran Pemerintah Kota Yogyakarta. Dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Yogyakarta itu, kedua pansus menjelaskan, bahwa penyusunan Raperda merupakan respons terhadap perkembangan kebutuhan hukum daerah. H Setyaji Hermawan SH menegaskan tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi dasar penting penyusunan regulasi tersebut.
Wakil Ketua Pansus Raperda Pelindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan (PPKA), Setyaji Hermawan menyampaikan penjelasan pansus dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Yogyakarta terkait substansi Raperda yang memperkuat upaya pencegahan, penanganan, dan pemulihan korban kekerasan. Menurutnya, Raperda PPKA dirancang untuk menghadirkan perlindungan yang menyeluruh bagi korban, mulai dari upaya pencegahan, penanganan hingga pemulihan.
Setyaji menjelaskan, dalam regulasi juga mengatur penguatan layanan terpadu, penyediaan rumah perlindungan sementara (safe house), serta rehabilitasi bagi korban agar dapat kembali menjalani kehidupan secara layak.
"Negara harus hadir memberikan perlindungan dan pemulihan total bagi korban kekerasan," katanya dalam penyampaian penjelasan pansus.
Ketua Pansus Raperda Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Oleg Yohan menyampaikan penjelasan pansus dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Yogyakarta mengenai penguatan tata kelola pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat. Ia menjelaskan, Raperda Keterbukaan Informasi Publik disusun untuk memperkuat tata kelola pelayanan informasi pemerintah daerah. Pengaturan tersebut mencakup penguatan kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) secara berjenjang, sehingga pelayanan informasi kepada masyarakat dapat berlangsung lebih tertib, akuntabel, dan mudah diakses melalui layanan daring maupun luring.
"Hal ini sejalan dengan upaya Pemkot Yogyakarta yang berkomitmen menjadikan kota ini sebagai kota informatif melalui integrasi sistem dan peningkatan kompetensi pelaksana layanan," ujarnya.
Penyusunan Raperda KIP juga mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Melalui regulasi tersebut, DPRD berharap mekanisme pelayanan informasi publik di Kota Yogyakarta semakin efektif, transparan, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat di era transformasi digital.
Pada akhir penyampaian penjelasan, DPRD Kota Yogyakarta menyatakan kedua Raperda akan dibahas lebih lanjut bersama Pemerintah Kota Yogyakarta hingga mencapai persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Pembahasan tersebut diharapkan menghasilkan regulasi yang mampu menjawab tantangan perlindungan kelompok rentan sekaligus memperkuat sistem pelayanan informasi publik.
Apabila kedua Raperda telah ditetapkan, masyarakat diharapkan memperoleh kepastian hukum yang lebih kuat dalam mendapatkan perlindungan saat menjadi korban kekerasan maupun dalam mengakses informasi publik. Kehadiran regulasi tersebut juga diharapkan mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan Kota Yogyakarta yang semakin responsif, transparan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....