Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Sleman Diintimidasi, Kuasa Hukum Lapor LPSK

  • 16 Sep 2026 18:03 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta – Kuasa hukum korban kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ash-Sholihah Jonggrangan Sleman, Gusti Rian Saputra mendatangi Kantor Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Yogyakarta, Rabu, 16 September 2026. Kuasa hukum korban bermaksud untuk melakukan audiensi dengan LPSK guna meminta perlindungan bagi korban dan saksi.

Gusti Rian Saputra menjelaskan korban mendapatkan sejumlah pesan intimidatif melalui beberapa akun media sosial Instagram dan WhatsApp. Pesan-pesan itu didapatkan selama 5 hari terakhir, tepatnya usai pemberitaan mengenai kasus kekerasan seksual ini mencuat.

Gusti mengatakan, pesan itu berisi kata-kata kasar, tidak sopan, dan memojokkan korban. Dia mengaku sudah menyimpan bukti screenshoot pesan tersebut dan mengirimkannya kepada LPSK.

“Akunnya akun organik (bukan anonim). Ada namanya dan kami sudah siapkan. Kalau memang dia tidak mengajukan permohonan maaf dan itikad baik, kami akan upayakan langkah hukum lain,” kata Gusti saat ditemui di Kantor Perwakilan LPSK Yogyakarta, Rabu, 16 September 2026.

Selain berisi kata yang tidak sopan, Gusti menyebut ada pula framing negatif yang diterima oleh korban. Untuk itu, dia menegaskan kliennya merupakan korban tindak kekerasan seksual. Bahkan, Polresta Sleman telah menetapkan pelaku NH sebagai tersangka.

Tak berhenti pada permohonan perlindungan ke LPSK, Gusti juga akan turut mendatangi Komnas Perempuan dan Women's Cricis Center (WCC) Rifka Annisa. Dia memastikan akan fokus pada penanganan hukum korban terlebih dahulu dan akan mempertimbangkan langkah hukum lainnya.

“Saat ini kami akan fokus kepada pelaku utama terlebih dahulu. Adapun dugaan-dugaan tindak pidana lain seperti kawin paksa, jebakan nikah siri, penjemputan paksa dan lain sebagainya akan kami pertimbangkan,” ucapnya.

Kakak kandung korban, Muhammad Mahyadien mengaku mental adiknya sempat terganggu usai adanya pesan-pesan intimidatif yang diterima melalui media sosial. Meski demikian, Mahyadien memastikan korban dapat dikondisikan dengan baik berkat dukungan dan pendampingan psikologis dari orang-orang terdekat.

“Intimidasinya itu dimulai dari sejak kabar ini booming, viral. Banyak sekali pesan-pesan yang masuk. Setiap hari, untuk hari ini belum ada ya. (kalimat intimidasinya) tidak sopanlah intinya,” ujar Mahyadien.

Sementara, Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK Muhammad Ramdan menyebut pihaknya akan mempelajari duduk persoalan dan kronologi kejadian. LPSK akan mengecek kelengkapan formil untuk bisa memberikan perlindungan kepada saksi dan korban. Ramdan menuturkan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Nomor 3 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban bahwa setiap saksi, korban, saksi ahli, informan, dan pelapor berhak mendapatkan perlindungan. Perlindungan diberikan dengan mempertimbangkan situasi ancaman atau kerentanan pada saksi dan korban.

“Nanti kita pelajari. Kita akan nilai, kita akan asesmen kedudukan dalam perkara, kemudian juga situasi profil pelaku dan sebagainya. Ini nanti kita akan sampaikan kepada pimpinan untuk mendapatkan persetujuan. Sekira memang ada situasi khusus ya, ancaman, situasi khusus tertentu berkaitan dengan kerentanan dan lain-lain sebagai syarat perlindungan tadi,” kata Ramdan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....