Pondok Ash-Sholihah Tanggapi Dugaan Kekerasan Seksual, Pelaku Diberhentikan

  • 11 Sep 2026 16:37 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Sleman - Pondok Pesantren Ash-Sholihah Jonggarangan Sleman buka suara terkait dugaan tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh pengurus pondok pada Desember 2025 dan Januari 2026. Kuasa Hukum Pondok Ash-Sholihah Heri Purwanto menjelaskan pelaku adalah NH yang merupakan staf pengajar pondok.

Ini menepis pemberitaan yang sebelumnya menyebut pelaku merupakan pengasuh di Pondok Ash-Sholihah. Heri menegaskan pihak pondok telah memberikan sanksi berupa pemberhentian NH sebagai staf pengajar pondok.

Di sisi lain, Heri menyebut sebelum adanya laporan polisi, pihak pondok telah memfasilitasi penyelesaian secara kekeluargaan antara terduga korban dan pelaku. Heri mengatakan dalam mediasi itu juga diikuti oleh kedua orang tua korban. Dia menegaskan pihak pondok tidak menutupi dan tidak melindungi pelaku. Meski demikian, Heri mengatakan pertanggungjawaban hukum tetap tertuju kepada NH, bukan kepada pondok.

"Pondok tetap melakukan investigasi dan memberikan punishment, pelaku diberhentikan. Pondok tidak melindungi pelaku. Penyidik sudah ke sini, sudah olah TKP. Pondok dengan perbuatan pidana harus dipisahkan. Pidana pertanggungjawaban pribadi, bukan pondok," kata Heri saat jumpa pers di Pondok Ash-Sholihah, Jumat, 11 September 2026.

Heri turut menjelaskan soal pengabdian di pondok yang disebut dilakukan oleh korban selama beberapa tahun. Heri menjelaskan ketika santri pondok akan naik ke tingkat madrasah aliyah (MA), santri akan diberikan formulir kesanggupan untuk mengabdi selama 1 tahun. Pengabdian ini bersifat wajib pada tahun pertama. Sedangkan, pada tahun selanjutnya tidak wajib dan hanya sekadar menjadi kebiasaan yang dilakukan alumni.

"Kalau lebih itu (lebih dari satu tahun) itu kebiasaan alumni. Bisa jadi guru atau mau ngasah kemampuan hafalan Al-Quran ketika sudah lulus," ucapnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum korban, Gusti Rian Saputra mengatakan korban menjadi santri di Pondok Ash-Sholihah selama 6 tahun sejak SMP hingga SMA. Di samping itu selama 1 tahun korban mengabdi di pondok dan selama dua tahun bekerja di pondok tanpa digaji dengan alasan khidmat. Dia menyebut dugaan tindakan kekerasan seksual terjadi dua kali di dalam pondok. Gusti turut melaporkan peristiwa ini ke Polresta Sleman pada 7 September 2026. Saat ini korban tengah mengandung dengan perkiraan waktu bersalin pada Oktober 2026.

"Hamil 8 bulan dibuktikan dengan hasil USG, HPL (hari perkiraan lahir) Oktober besok. Kenapa kami buru-buru kasus ini, karena bulan depan melahirkan. Siapa tersangkanya, belum ada sampai detik ini," kata Gusti saat ditemui di Kantor Kanwil Kemenag DIY, Kamis, 10 September 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....