Kinerja Program Kekayaan Intelektual di 33 Wilayah di Indonesia Dinilai Serius
- 30 Jun 2026 00:48 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan Penilaian Verifikasi Rencana Aksi Perjanjian Kinerja Program Kekayaan Intelektual (KI) Triwulan II Tahun 2026 pada 29 Juni hingga 1 Juli 2026 di Jakarta. Kegiatan tersebut diikuti oleh perwakilan dari 33 Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) sebagai bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas kinerja sekaligus mengevaluasi pelaksanaan program KI di daerah.
Selama tiga hari pelaksanaan, para pimpinan tinggi pratama, Kepala Bidang KI, pejabat administrator dan pengawas, serta Tim Verifikasi Rencana Aksi Program KI melakukan pencocokan dan penilaian terhadap capaian kinerja masing-masing kantor wilayah. Hasil verifikasi diharapkan menjadi dasar penyempurnaan pelaksanaan program pada triwulan berikutnya sehingga target kinerja dapat dicapai secara optimal.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Bagian Program dan Pelaporan DJKI, Nuralia, membacakan sambutan Sekretaris Direktorat Jenderal KI, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari mekanisme monitoring dan evaluasi untuk memastikan layanan KI di daerah terus meningkat kualitasnya.
"DJKI merupakan salah satu unit pemerintah yang diberi tugas melaksanakan layanan publik di bidang KI. Sebagai pelayan publik, tujuan akhirnya adalah memberikan pelayanan yang dapat memuaskan masyarakat sehingga peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi fokus utama," ujar Nuralia, Senin, 29 Juni siang.
Dalam sambutan tersebut juga dijelaskan bahwa pelaksanaan verifikasi mengacu pada Rencana Aksi Program KI Tahun 2026 dan difokuskan pada indikator-indikator yang menjadi tolok ukur keberhasilan pelaksanaan program di kantor wilayah.
"Terdapat tiga Indikator Kinerja Kegiatan yang menjadi fokus, yaitu tingkat kepatuhan layanan pelindungan dan pemanfaatan KI di wilayah terhadap standar pelayanan, persentase pelanggaran KI di kewilayahan yang selesai ditangani, serta tingkat maturitas pengelolaan pemanfaatan KI di wilayah," katanya, menuturkan.
Melalui verifikasi tersebut, DJKI juga mendorong terbangunnya kesamaan standar pelaksanaan program KI di seluruh kantor wilayah. Keseragaman dalam pelaksanaan, pelaporan, dan evaluasi diharapkan mampu menghasilkan layanan yang semakin berkualitas serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Menutup sambutannya Nuralia menyampaikan apresiasi kepada seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum atas komitmen dan kontribusinya dalam mendukung peningkatan kinerja DJKI. Termasuk yang dinilai adalah Kanwil Kemenkum DIY yang memiliki potensi besar dalam perlindungan hak atas kekayaan intelektual.
Penguatan akuntabilitas melalui verifikasi capaian kinerja menjadi salah satu langkah strategis DJKI dalam meningkatkan mutu layanan publik di bidang KI. Dengan tata kelola yang semakin baik, pelindungan dan pemanfaatan KI diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong tumbuhnya inovasi dan daya saing nasional.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....