Peran Kampus di DIY sebagai Sentra KI, Dioptimalkan Kemenkum DIY
- 17 Sep 2026 19:07 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Kemenkum DIY terus mendorong optimalisasi peran Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di lingkungan perguruan tinggi. Sentra KI menjadi pusat layanan strategis untuk mendukung perlindungan, pengelolaan, dan pemanfaatan kekayaan intelektual secara profesional, tertib, serta berkelanjutan.
Saat ini, tercatat sebanyak 83 Sentra KI aktif yang tersebar di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di wilayah DIY. Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto menyampaikan bahwa penguatan Sentra KI menjadi langkah krusial dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual yang berkelanjutan di daerah.
"Sentra KI di perguruan tinggi merupakan mitra strategis Kemenkum DIY untuk memastikan setiap karya dan inovasi civitas akademika mendapatkan perlindungan hukum yang pasti. Sinergi ini mempermudah proses hilirisasi hasil riset agar dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dan industri," ujar Agung dalam keterangannya, Rabu, 16 September.
Kehadiran Sentra KI tersebut bertujuan mewujudkan perguruan tinggi yang inovatif dan berdaya saing, melindungi hasil karya sivitas akademika, serta mendorong pemanfaatan KI untuk kemajuan bangsa. Sentra KI menjalankan fungsi layanan terpadu yang memberikan pendampingan dari tahap konsultasi hingga pemanfaatan kekayaan intelektual.
Peran penghubung
Pengelolaan layanan dilakukan secara akuntabel dan transparan melalui proses terukur, terdokumentasi, serta mudah dipantau. Selain itu, Sentra KI berperan kolaboratif dalam menghubungkan pihak perguruan tinggi, pemerintah, dan industri untuk mempercepat hilirisasi inovasi.
Sentra KI memiliki empat layanan utama yang dapat dimanfaatkan oleh civitas akademika di perguruan. Keempat layanan utama yang disediakan oleh Sentra KI meliputi konsultasi dan klinik kekayaan intelektual, pendampingan pendaftaran kekayaan intelektual, manajemen portofolio, serta pemanfaatan dan hilirisasi kekayaan intelektual.
Melalui keberadaan 83 Sentra KI aktif tersebut, Kanwil Kemenkum DIY berkomitmen untuk terus meningkatkan koordinasi dan pendampingan agar seluruh hasil riset serta inovasi di DIY terfasilitasi perlindungan kekayaan intelektualnya secara optimal.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....