Perluas Pemahaman Apostille, Kemenkum DIY Gandeng Lintas Sektor
- 29 Jun 2026 20:08 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY terus berkomitmen dalam memberikan kemudahan layanan publik yang berdampak langsung pada efisiensi urusan administrasi masyarakat lintas negara. Langkah nyata tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan kegiatan Diseminasi Layanan Apostille dengan tema “Apostille Menyederhanakan Legalisasi Dokumen Publik”.
Agenda strategis ini dilaksanakan di Aula Kantor Wilayah pada Senin, 29 Juni 2026. Forum edukasi dan koordinasi ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah, serta dihadiri oleh para Pimpinan Tinggi Pratama dan 50 peserta perwakilan dari berbagai instansi pemerintah, sektor peradilan, dinas kependudukan, kalangan akademisi universitas, hingga ikatan notaris di wilayah Yogyakarta.
"Layanan Apostille ini memangkas rantai birokrasi legalisasi dokumen publik yang akan digunakan di luar negeri secara signifikan, yaitu dari 5 tahapan menjadi 1 tahapan saja melalui penerbitan sertifikat Apostille oleh Kementerian Hukum selaku competent authority. Penyederhanaan ini menghapuskan tahapan legalisasi konvensional yang sebelumnya harus melalui Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan atau Konsuler,” ucap Kepala Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto dalam sambutannya.
Agung menjelaskan, Layanan Apostille merupakan salah satu wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kemudahan bagi masyarakat. Layanan ini berfungsi mengesahkan tanda tangan pejabat, cap, dan/atau segel resmi dokumen publik berdasarkan verifikasi.
"Hal ini tentu memberikan solusi operasional yang memudahkan masyarakat, menciptakan iklim investasi kondusif, serta memenuhi kebutuhan aktivitas lintas batas seperti pengurusan pendidikan internasional, pernikahan campuran, hingga keperluan persidangan antarnegara," ujar Agung.
Ia juga memaparkan, berdasarkan data statistik, tren penggunaan Layanan Apostille terus mengalami lonjakan yang sangat masif. Pada tahun 2025, tercatat ada 233.354 permohonan Layanan Apostille, atau naik sekitar 20 persen dibandingkan permohonan tahun 2024 yang berjumlah 193.836 permohonan. Jerman, Korea Selatan, dan Arab Saudi tercatat menjadi tiga negara tujuan utama dari dokumen yang dimohonkan tersebut.
Bangun pemahaman
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum DIY, Evy Setyowati Handayani, selaku penanggung jawab kegiatan melaporkan bahwa diseminasi ini ditujukan untuk membangun pemahaman teknis yang seragam serta memperkuat sinergitas kelembagaan di daerah.
"Kegiatan ini diselenggarakan berdasarkan landasan yuridis Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Hukum mengenai Layanan Legalisasi Apostille. Seiring dengan bergabungnya Indonesia bersama 129 negara pihak Konvensi Apostille lainnya, pemutakhiran informasi mengenai pemanfaatan aplikasi terbaru dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menjadi sangat vital,” kata dia.
Evy menuturkan, forum ini menghadirkan lintas sektor yang dapat memperluas diseminasi informasi soal apostille. “Melalui forum ini, kami melibatkan 50 peserta lintas sektor, mulai dari Kanwil Kemenag DIY, Pengadilan Negeri, Dinas Dukcapil se-DIY, Kantor Imigrasi, Kantor Urusan Internasional universitas, Notaris, hingga penerjemah tersumpah agar pemberian layanan bagi masyarakat di daerah berjalan lancar dan terintegrasi," ujarnya.
Sesi inti diseminasi menghadirkan narasumber internal ahli dari Kanwil Kemenkum DIY, yaitu Elisabeth Augustina Issantyarni selaku Analis Hukum Ahli Pertama. Dalam paparannya yang berjudul ”Apostille: Satu Sertifikat, Diakui Dunia – Apa, Mengapa dan Bagaimana Mengurusnya”, ia mengupas tuntas ruang lingkup dokumen, tata cara permohonan online, hingga mekanisme penanganan terhadap dokumen publik yang ditandatangani secara elektronik.
Rangkaian acara ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab interaktif guna menyamakan persepsi pelaksanaan teknis di lapangan, sehingga implementasi Konvensi Apostille dapat mendukung efisiensi lalu lintas dokumen internasional warga Yogyakarta secara akurat dan akuntabel.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....