Tak Cukup Hafal Pasal, Mahasiswa Hukum di DIY Diajak Miliki Kepekaan Sosial

  • 26 Jun 2026 17:55 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Mahasiswa hukum tidak cukup hanya memahami peraturan perundang-undangan, tetapi juga perlu memiliki kepekaan terhadap nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan. Pesan tersebut mengemuka dalam kegiatan MA Goes to Campus yang digelar Mahkamah Agung RI di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Kamis, 25 Juni 2026.

Dalam pembahasannya, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang, Irwan Rosady, mengajak mahasiswa memahami konsep restorative justice sebagai pendekatan penyelesaian perkara yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman pelaku. Menurutnya, keadilan restoratif bertujuan memulihkan kerugian korban, memperbaiki hubungan sosial yang terganggu, serta mendorong pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya.

Mengacu pada pemikiran pakar keadilan restoratif Howard Zehr, Irwan menjelaskan terdapat tiga pertanyaan mendasar dalam pendekatan tersebut, yakni siapa yang dirugikan, apa kebutuhan mereka, dan siapa yang bertanggung jawab memperbaiki kerugian tersebut.

"Mahasiswa hukum saat ini tidak cukup hanya memahami pasal demi pasal. Mereka harus memiliki kepekaan sosial dan kemanusiaan agar mampu melihat keadilan secara lebih utuh," katanya di hadapan ratusan peserta MA Goes to Campus.

Irwan menilai konsep keadilan restoratif sebenarnya memiliki akar kuat dalam budaya Indonesia yang mengedepankan musyawarah dan penyelesaian konflik secara kekeluargaan. Namun, penerapannya tetap harus berada dalam koridor hukum agar tidak menimbulkan ketidakadilan baru.

Menurutnya, pendekatan tersebut dapat diterapkan pada perkara tertentu, seperti perkara anak, tindak pidana dengan ancaman maksimal lima tahun, delik aduan, perkara lalu lintas, maupun tindak pidana ringan dengan nilai kerugian kecil.

Melalui dialog antara Mahkamah Agung dan mahasiswa, peserta tidak hanya memperoleh pemahaman mengenai perkembangan hukum nasional, tetapi juga diajak melihat hukum sebagai instrumen untuk menghadirkan keadilan yang humanis, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Bagi UIN Sunan Kalijaga, kehadiran para pimpinan pengadilan dalam forum akademik semacam ini menjadi bagian penting dari upaca menjembatani teori hukum yang dipelajari di ruang kelas dengan praktik peradilan yang berkembang di lapangan. Forum ini juga memperkuat komitmen kampus dalam mencetak lulusan hukum yang memahami perkembangan regulasi, dinamika peradilan, dan nilai-nilai keadilan.

Dalam kegiatan ini dihadirkan jajaran pimpinan MA, para ketua pengadilan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, akademisi, serta sekitar 500 mahasiswa dari enam perguruan tinggi di DIY, di antaranya UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Universitas Gadjah Mada, Universitas Islam Indonesia, Universitas Ahmad Dahlan, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, dan Universitas Janabadra.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....