Perlu Dikenali Pelindungan Kekayaan Intelektual Miliki Durasi Masa Berlaku

  • 26 Jun 2026 01:59 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY terus berkomitmen meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI). Salah satu aspek krusial yang wajib dipahami oleh para pelaku usaha, kreator, dan inovator adalah masa berlaku pelindungan hukum dari masing-masing rezim kekayaan intelektual yang berbeda-beda.

Kepala Kanwil Kemnenkum DIY Agung Rektono Seto menuturkan, pemahaman mengenai durasi pelindungan ini sangat penting agar masyarakat dapat mengantisipasi dan mengelola hak-hak mereka secara optimal.

"Masyarakat dan pelaku usaha perlu memahami bahwa pelindungan kekayaan intelektual itu memiliki batas waktu dan karakteristik yang berbeda," kata Agung dalam keterangannya, Kamis, 25 Juni 2026.

Menurut pria kelahiran Semarang, Jawa Tengah itu, hak kekayaan intelektual memiliki durasi yang belum banyak diketahui publik.

"Dengan mengenali durasi ini, para pemilik hak dapat mengambil langkah hukum yang tepat, seperti melakukan perpanjangan tepat waktu untuk merek, atau memanfaatkan komersialisasi karya secara maksimal sebelum masa perlindungannya berakhir," ucap dia.

Berikut adalah rincian lama waktu pelindungan hukum untuk beberapa jenis Kekayaan Intelektual yang perlu diketahui:

Merek

Merek terdaftar mendapatkan pelindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran. Jangka waktu pelindungan ini dapat diperpanjang, di mana permohonan perpanjangan dapat diajukan dalam jangka waktu 6 bulan sebelum masa pelindungan merek tersebut berakhir.

Hak Cipta

Pelindungan hak cipta atas suatu ciptaan berlaku seumur hidup pencipta dditambah 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia.

Paten

Sistem paten dibagi menjadi dua kategori berdasarkan kompleksitas inovasinya:

- Paten Biasa: masa pelindungannya berlaku selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan.

- Paten Sederhana: masa pelindungannya berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan.

Desain Industri

Pelindungan hukum terhadap hak desain industri diberikan untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan.

Indikasi Geografis

Berbeda dari jenis lainnya, pelindungan Indikasi Geografis berlaku selamanya tanpa ada batas waktu. Pelindungan ini akan terus melekat selama reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya pelindungan pada barang tersebut masih tetap terjaga dengan baik.

Melalui edukasi ini, Kanwil Kemenkum DIY berharap kesadaran hukum masyarakat terkait kepemilikan dan pemeliharaan kekayaan intelektual dapat terus meningkat demi mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif di DIY.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....