Pecahkan Rekor Dunia MURI, Pemkab Gunungkidul Raih Hak Cipta Topeng Penthul Tembem

  • 10 Jul 2026 20:36 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY menegaskan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum perlindungan karya budaya lokal di ranah global. Langkah nyata tersebut diwujudkan melalui penyerahan Surat Pencatatan Ciptaan untuk kesenian asli Kabupaten Gunungkidul di sela-sela pemecahan rekor dunia Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) melalui pelaksanaan Senam Kreasi Penthul Tembem.

Kegiatan senam kreasi massal itu digelar di Kawasan Gunung Api Purba Nglanggeran, Patuk, Kabupaten Gunungkidul pada Jumat, 10 Juli pagi. Penyerahan sertifikat perlindungan hukum kekayaan intelektual dilakukan langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum DIY, Evy Setyowati Handayani, yang hadir mewakili Kakanwil Kemenkum DIY dalam rangkaian pembukaan Geopark Night Spekta ke-8 dan Festival Coklat ke-4.

Momentum bersejarah tersebut disaksikan langsung oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih. Dihubungi secara terpisah, Kakanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, menyampaikan apresiasi yang sangat tinggi atas inisiatif Pemkab Gunungkidul yang bergerak cepat mendaftarkan aset budayanya demi mendapatkan legalitas hukum yang kokoh.

"Kami menyampaikan ucapan selamat yang luar biasa atas capaian rekor dunia ini. Namun, yang tidak kalah krusial adalah langkah perlindungan hukumnya. Penyerahan Surat Pencatatan Ciptaan untuk Topeng Penthul Tembem ini merupakan solusi operasional Kanwil Kemenkum DIY untuk memastikan kekayaan intelektual komunal daerah terlindungi dari potensi klaim sepihak dan penyalahgunaan. Ketika sebuah karya tradisi telah mengantongi legalitas dari Kementerian Hukum, maka pemanfaatannya dalam ekosistem sport tourism dan ekonomi kreatif akan berjalan dengan aman, berkepastian hukum, serta mampu mendatangkan nilai ekonomi yang berkeadilan bagi para pengrajin lokal," ujar Agung.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Evy Setyowati Handayani, menyerahkan dua dokumen pencatatan ciptaan penting. Dokumen pertama diserahkan kepada Bupati Gunungkidul untuk produk budaya Topeng Penthul Tembem produksi sentra kerajinan Bobung, Patuk, dan dokumen kedua diserahkan kepada Mariana Subianti selaku koreografer atas karya seni Gerakan Senam Kreasi Penthul Tembem.

"Kehadiran kami hari ini merupakan bentuk sinergi dan kehadiran negara di daerah untuk mengapresiasi para pencipta dan pelestari adat. Pemecahan rekor dunia yang melibatkan 1.588 peserta perempuan ini menjadi semakin sempurna karena dibarengi dengan kesadaran hukum yang tinggi dari Pemkab melalui Disparekrafpora Gunungkidul. Melalui pencatatan ini, gerakan senam dan identitas topeng ini resmi tercatat dalam pusat data nasional kekayaan intelektual Indonesia," ucap Evy saat menyerahkan dokumen secara simbolis.

Perhelatan megah yang awalnya ditargetkan diikuti 1.500 orang tersebut berhasil melampaui ekspektasi setelah tim verifikasi MURI mengukuhkan total peserta riil sebanyak 1.588 orang dari berbagai unsur wanita se-Gunungkidul. Penyerahan sertifikat KI ini diharapkan menjadi pemantik bagi kalurahan-kalurahan budaya lainnya di Yogyakarta untuk aktif mendaftarkan potensi indikasi geografis, hak cipta, maupun merek kolektif ke Kemenkum DIY.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....