Raperda P4GN Disusun Demi Selamatkan Pemuda Gunungkidul dari Ancaman Narkoba

  • 25 Jun 2026 01:08 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY memfasilitasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Kabupaten Gunungkidul. Fasilitasi ini merupakan bagian dari upaya memastikan pembentukan peraturan daerah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat terhadap perlindungan dari ancaman narkotika.

Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul, Endang Sri Sumiyartini menyebutkan, penyusunan Raperda P4GN menjadi langkah strategis untuk memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba yang saat ini semakin mengkhawatirkan. Menurutnya, ancaman narkotika tidak hanya menyasar masyarakat perkotaan, tetapi juga telah menjangkau wilayah pedesaan dan berbagai lapisan masyarakat.

Endang menjelaskan, regulasi tersebut disusun sebagai respons terhadap meningkatnya ancaman penyalahgunaan narkoba, khususnya di kalangan usia produktif dan pelajar. Kelompok tersebut dinilai menjadi sasaran yang rentan karena berada pada fase perkembangan yang sangat menentukan masa depan mereka.

“Peredaran dan penyalahgunaan narkotika merupakan persoalan serius yang harus ditangani secara bersama-sama. Kehadiran Raperda ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang mampu memperkuat langkah pencegahan, meningkatkan kesadaran masyarakat, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam menjalankan program P4GN,” ujar Endang.

Ia menambahkan bahwa upaya pemberantasan narkotika tidak dapat hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Diperlukan keterlibatan aktif keluarga, sekolah, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, hingga organisasi kemasyarakatan untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Dalam proses fasilitasi, berbagai masukan diberikan untuk menyempurnakan substansi Raperda agar implementasinya dapat berjalan efektif. Beberapa aspek yang menjadi perhatian meliputi penguatan langkah pencegahan, edukasi kepada masyarakat, rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika, koordinasi antarinstansi, serta partisipasi masyarakat dalam mendukung program P4GN.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan bahwa pembentukan peraturan daerah harus mampu memberikan solusi atas persoalan yang dihadapi masyarakat sekaligus sejalan dengan prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.

Menurut Agung, keberadaan regulasi yang berkualitas akan menjadi landasan penting bagi pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pelayanan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat. Oleh karena itu, setiap norma yang diatur dalam Raperda harus disusun secara jelas, implementatif, dan memiliki manfaat nyata bagi masyarakat.

“Peraturan daerah pada hakikatnya dibentuk untuk menciptakan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat. Melalui Raperda P4GN ini, diharapkan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul memiliki instrumen hukum yang kuat untuk melakukan pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkotika secara lebih terintegrasi dan berkelanjutan,” kata dia, Selasa, 23 Juni kemarin.

Agung juga menekankan, persoalan narkotika tidak hanya berdampak pada aspek kesehatan, tetapi juga berpengaruh terhadap stabilitas sosial, keamanan, produktivitas masyarakat, serta kualitas sumber daya manusia. Karena itu, langkah preventif melalui penguatan regulasi menjadi bagian penting dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkotika.

Melalui fasilitasi yang dilakukan Kanwil Kemenkum DIY, diharapkan Raperda P4GN Kabupaten Gunungkidul dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif, memberikan kepastian hukum, serta mampu menjadi pedoman dalam pelaksanaan program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di daerah.

Penyusunan Raperda ini juga mencerminkan komitmen bersama antara pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh pemangku kepentingan untuk mewujudkan Kabupaten Gunungkidul yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. Dengan dukungan regulasi yang kuat, diharapkan upaya perlindungan terhadap generasi muda dan masyarakat dapat berjalan lebih optimal demi terwujudnya pembangunan daerah yang berkelanjutan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....