Pemda DIY Pantau Tambang Rakyat Semin

  • 23 Jun 2026 16:43 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Gunungkidul - Aktivitas pertambangan di Padukuhan Ngentak, Kalurahan Candirejo, Kapanewon Semin, yang belakangan menjadi sorotan di media sosial mendapat perhatian dari pemerintah. Untuk memastikan kondisi di lapangan, Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUPESDM) DIY bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Gunungkidul melakukan monitoring ke lokasi tambang.

Monitoring tersebut melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunungkidul, serta Satpol PP Gunungkidul.

Kepala DPUPESDM DIY, Anna Rina Herbranti mengatakan, pihaknya turun langsung ke lokasi setelah menerima berbagai informasi yang berkembang mengenai aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.

“Lokasi tambang tersebut berada di kawasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Artinya, kawasan tersebut dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan rakyat sepanjang memenuhi seluruh ketentuan dan perizinan yang berlaku,” ujarnya, Senin, 22 Juni 2026.

Pihaknya telah melakukan monitoring sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait tata cara penambangan yang sesuai aturan. Menurutnya, di lokasi tersebut terdapat bekas galian terbuka yang merupakan hasil kegiatan pertambangan melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR) pada tahun 2023. Bekas area tambang itu rencananya akan direklamasi secara mandiri oleh masyarakat setempat.

Saat monitoring berlangsung, petugas juga tidak menemukan alat berat di lokasi. Kondisi tersebut dinilai sesuai dengan ketentuan karena kegiatan pertambangan rakyat tidak diperbolehkan menggunakan alat berat.

“Kami beri penjelasan bahwa untuk IPR tidak boleh menggunakan alat berat dan harus mengurus izin terlebih dahulu bila akan melakukan penambangan,” katanya.

Ia menambahkan, masyarakat yang akan melakukan aktivitas pertambangan wajib mengantongi izin terlebih dahulu. Selain itu, proses reklamasi juga harus dikoordinasikan dengan DPUPESDM DIY agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami meminta warga untuk segera mengurus perizinan agar atktivitas yang dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Anna.

Selain melakukan pemantauan, tim gabungan juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya perizinan, keselamatan kerja, serta tata cara penambangan yang sesuai dengan regulasi.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....