Pemberdayaan Petani lewat Regulasi, Pemkab Gunungkidul Gandeng Kemenkum DIY

  • 22 Jun 2026 19:46 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta terus menunjukkan komitmen nyata dalam mengawal pembentukan regulasi daerah yang berkualitas, responsif, dan berkeadilan.

Langkah strategis tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Gunungkidul tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang digelar di Ruang Rapat Legal Drafter Kantor Wilayah pada Kamis, 18 Juni 2026.

Forum penataan hukum ini dihadiri oleh pemrakarsa dari Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunungkidul, Sekretaris DPRD, Bagian Hukum Setda, hingga jajaran Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul serta Tim Harmonisasi Kantor Wilayah.

Dihubungi secara terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto menegaskan, sebuah regulasi daerah yang baik harus lahir dari potret sosiologis yang jujur dan mampu berpihak pada kesejahteraan kelompok masyarakat yang paling membutuhkan perlindungan hukum.

"Kami sangat mengapresiasi usul prakarsa dari rekan-rekan DPRD Kabupaten Gunungkidul ini. Pertanian di Gunungkidul memiliki tantangan alam yang spesifik, sehingga kehadiran regulasi ini tidak boleh hanya menjadi pelengkap administratif semata. Perlindungan terhadap risiko gagal panen, kemudahan akses modal usaha dengan persyaratan lunak, serta jaminan penyerapan pasar hasil tani harus diatur secara nyata,” kata dia.

Agung merasa mendapat apresiasi karena jajaran Kemenkum DIY dapat membantu petani lewat regulasi yang menunjukkan keberpihakan.

“Sinergi ini merupakan komitmen Kanwil Kemenkum DIY untuk memastikan hukum hadir sebagai solusi pelindung hak-hak dasar petani dan pendorong pertumbuhan ekonomi berbasis keunggulan lokal," ujar Agung.

Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Kanwil Kemenkum DIY, Febri Nurdian Satriatama, menyampaikan pandangan teknisnya mengenai pentingnya ketajaman struktur regulasi sebelum disahkan menjadi produk hukum daerah yang mengikat.

Menurut Feberi harmonisasi merupakan tahapan krusial dan mendasar dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Melalui forum ini, kita melakukan penelaahan mendalam terhadap rancangan yang diajukan guna memastikan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, menghindari potensi tumpang tindih pengaturan, serta meningkatkan kejelasan rumusan norma. Dengan penyempurnaan asas teknik perancangan ini, peraturan yang dihasilkan dapat dilaksanakan secara efektif di lapangan serta memberikan kepastian hukum yang kokoh," ujarnya.

Sesuaikan kondisi

Dalam penjelasannya, pihak pemrakarsa dari Komisi B DPRD Kabupaten Gunungkidul menyampaikan bahwa pembentukan Raperda ini mengadopsi norma dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013, akan tetapi disesuaikan dengan kondisi geografis Gunungkidul yang didominasi kawasan karst dan lahan kering.

Kondisi lingkungan ini menyebabkan produktivitas komoditas relatif lebih rendah, sehingga membutuhkan intervensi kebijakan daerah yang responsif untuk menjamin keberlanjutan sektor pertanian.

Dalam sesi pencermatan pasal demi pasal, Tim Harmonisasi menyempurnakan beberapa poin esensial, seperti restrukturisasi strategi perlindungan, keterlibatan BUMD pertanian untuk pembelian langsung hasil tani, pemberian fasilitas ganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa, hingga perlindungan Hak Kekayaan Intelektual bagi petani. Setelah seluruh materi muatan diselaraskan agar tidak memicu multitafsir, draf Raperda ini resmi ditandatangani berita acaranya dan dinyatakan selesai diharmonisasikan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....