Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak, Korban Bakal Dapat Jaminan Pemulihan

  • 19 Jun 2026 03:03 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Upaya memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan terus dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta bersama DPRD Kota Yogyakarta. Salah satu langkah strategis yang saat ini ditempuh adalah penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan yang difasilitasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY.

Raperda tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang lebih komprehensif dalam memberikan perlindungan, penanganan, pemulihan, hingga pemberdayaan bagi perempuan dan anak yang menjadi korban tindak kekerasan. Kehadiran regulasi ini juga menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan setiap korban memperoleh hak-haknya secara optimal dan berkelanjutan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Yogyakarta, Ipung Wulandari menjelaskan, salah satu substansi penting yang tengah dibahas dalam penyusunan Raperda adalah penguatan jaminan rehabilitasi bagi korban kekerasan.

“Secara umum Raperda ini berupaya memberikan kepastian bagi masyarakat Kota Yogyakarta terhadap jaminan pemulihan, penanganan, dan layanan bagi korban kekerasan,” ujar Ipung.

Menurutnya, perlindungan terhadap korban tidak cukup hanya berhenti pada proses penanganan kasus. Korban juga membutuhkan dukungan pemulihan fisik, psikologis, sosial, hingga pendampingan hukum agar dapat kembali menjalani kehidupan secara normal dan produktif.

Dalam proses fasilitasi yang dilakukan Kanwil Kemenkum DIY, berbagai ketentuan dalam Raperda dikaji agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih dengan regulasi yang sudah ada, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata.

Isu strategis

Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, menegaskan, fasilitasi harmonisasi rancangan peraturan daerah merupakan bagian penting dari upaya menghadirkan regulasi yang berkualitas, implementatif, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

“Fasilitasi yang dilakukan Kanwil Kementerian Hukum DIY bertujuan memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kualitas yang baik, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu memberikan kemanfaatan yang nyata bagi masyarakat. Regulasi yang baik harus hadir sebagai solusi atas persoalan yang dihadapi masyarakat,” ujar Agung.

Ia menambahkan, isu perlindungan perempuan dan anak merupakan salah satu isu strategis yang membutuhkan perhatian bersama. Data dan berbagai kasus yang masih terjadi menunjukkan pentingnya penguatan sistem perlindungan yang tidak hanya berorientasi pada penanganan perkara, tetapi juga menjamin proses pemulihan korban secara menyeluruh.

Menurutnya, keberadaan Raperda ini nantinya diharapkan dapat memperkuat sinergi antarinstansi dalam memberikan layanan kepada korban, mulai dari layanan kesehatan, rehabilitasi psikologis, pendampingan hukum, perlindungan sosial, hingga upaya reintegrasi korban ke lingkungan keluarga dan masyarakat.

Selain memberikan kepastian mengenai mekanisme penanganan korban, regulasi tersebut juga diharapkan mampu memperjelas peran dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyediaan layanan perlindungan yang mudah diakses oleh masyarakat.

Kanwil Kemenkum DIY menilai bahwa keberadaan regulasi daerah yang responsif terhadap kelompok rentan menjadi salah satu indikator penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berkeadilan dan berpihak kepada masyarakat.

“Oleh karena itu, proses harmonisasi dan fasilitasi dilakukan secara cermat agar setiap norma yang diatur dapat diterapkan secara efektif di lapangan,” ucapnya.

Penyusunan regulasi ini menjadi wujud nyata komitmen pemerintah daerah, DPRD, dan Kementerian Hukum dalam menghadirkan kebijakan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat, khususnya kelompok rentan yang membutuhkan perlindungan negara. Dengan demikian, keberadaan Raperda tersebut diharapkan mampu memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak serta menciptakan lingkungan yang lebih aman, inklusif, dan berkeadilan bagi seluruh warga Kota Yogyakarta.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....